Berita Lampung

Satlantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Berlakukan Tilang Manual

Polres Lampung Timur Polda Lampung kembali menerapkan proses tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalulintas.

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Kasat Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Casar Gumilang 

Tribunlampung.co.id - Setelah sempat dihapuskan tilang manual kembali diberlakukan di Polres Lampung Timur Polda Lampung dengan dikeluarkannya Surat telegram Kapolri.

Polres Lampung Timur Polda Lampung kembali menerapkan proses tilang manual kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalulintas.

Kasat Lantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Iptu Bima Alief Casar Gumilang membenarkan hal tersebut.

“Ya, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri, kita berlakukan lagi tilang manual,” ujarnya pada Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Tekab 308 Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ringkus Pria Pemilik Senpi Rakitan

“Tilang manual sendiri menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas"

"Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas sendiri,” tambahnya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Lampung Timur menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.

Arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga tindakan tetap dilakukan kepada pengendara yang melanggar namun dengan cara yang preventif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis.

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang.

“Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang dengan menghindari pelanggaran-pelanggaran prioritas tilang seperti berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya"

"Lalu tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan"

"Dan tidak memasang nopol atau nopol palsu serta selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku,” ucap Alumni Akpol Tahun 2015 tersebut.

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, Kasat Lantas berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved