Berita Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kebun Sawit

Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Tersangka penganiayaan yang diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung 

Tribunlampung.co.id - Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Perkebunan Sawit, Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Sabtu (06/05/2023).

Tersangka penganiayaan yang diamankan Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung inisial JAS alias JKN (19) berdomisili di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat Orfan Nawawi (54) berada dikediamannya yang berada di Kampung Karya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Timur Polda Lampung Berlakukan Tilang Manual

Pelapor (merupakan kakak korban) mendapatkan telepon dari Fery yang menyampaikan berita bahwa korban an. Gurunsyah (47) telah di bacok oleh seseorang yang diketahui berinsial JKN di daerah perkebunan sawit yang berada di Kampung Pulau Batu, Negeri Agung. Way Kanan.

Setelah itu korban segera dilarikan ke RSUD ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM (ZAPA), lalu Orfan Nawawi langsung bergegas melihat keadaan korban di RSUD ZAPA.

Atas kejadian itu korban mengalami luka sayatan yaitu 2 (dua) sayatan pada lengan Kiri, 1 (satu) sayatan pada punggung sebelah kiri dan 2 (dua) sayatan di bagian kepala.  Selanjutnya Orfan Nawawi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Rabu tanggal 02-05-2023 pukul 16.00 WIB TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan menangkap terlapor sedang berada di rumahnya di Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Terang Andrei.  

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved