Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Layangkan Teguran ke 423 Pengendara, Segera Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung memberikan surat teguran kepada 423 pengendara sebagai upaya sosialisasi tilang manual

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
dokumentasi Satlantas Polresta Bandar Lampung
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat memberi teguran lisan kepada pengendara motor siswa yang tidak menggunakan helm. 

-Menggunakan ponsel saat berkendara. 

-Menerobos lampu merah

-Tidak menggunakan helm standar SNI.

-Pengendara melawan arus melampaui batas kecepatan. 

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis. 

-Pengendara Overload dan over dimention (ODOL)

-Kendaraan bermotor tanpa pelat nopol atau dengan nopol palsu.

 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved