Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Layangkan Teguran ke 423 Pengendara, Segera Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung memberikan surat teguran kepada 423 pengendara sebagai upaya sosialisasi tilang manual

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
dokumentasi Satlantas Polresta Bandar Lampung
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat memberi teguran lisan kepada pengendara motor siswa yang tidak menggunakan helm. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung memberikan surat teguran kepada 423 pengendara sebagai upaya sosialisasi untuk kembali menerapkan tilang manual

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, sebanyak 423 pengendara  dalam dua hari terakhir mendapatkan surat teguran

"Jadi sejak dikeluarkannya surat telegram dari Dirlantas Polda Lampung Kombes Medyanta sejak 5 Mei 2023 tercatat ada 423 orang diberikan surat teguran," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (7/4/2023). 

Ia mengatakan, polisi saat ini memprioritaskan teguran lisan atau surat teguran hingga diberlakukannya tilang manual

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya melihat dinamika atau situasi di lapangan ke depan. 

"Penegakan pelanggaran lalu lintas dilakukan yang berpotensi menimbulkan lakalantas dengan fatalitas tinggi atau berat," kata Kompol Ikhwan. 

"Kalau kami untuk Polresta masih melaksanakan teguran lisan dahulu dan setelah itu baru tilang manual," kata Kompol Ikhwan. 

Baca juga: Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Akan Terapkan Lagi Tilang Manual

Baca juga: Polres Metro Tarik Surat Tilang Manual, Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Ia mengatakan, ratusan pengendara melakukan pelanggaran di antaranya parkir di sepanjang kawasan larangan parkir.

Kemudian pengendara masih di bawah umur, tidak pakai TNKB dan tidak pakai helm. 

Pemberian teguran ini berdasarkan Telegram Kapolri nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023, 

tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem E-TLEdan Dakgar lantas yang berpotensi lakalantas. 

Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menerapkan tilang manual kepada pelanggaran yang tidak tercakup pada sistem E-Tle dan berpotensi lakalantas. 

Ada 11 titik fokus imbau polisi kepada pengendara dalam penerapan sosialisasi tilang manual

-Berkendara di bawah umur.

-Berboncengan lebih dari satu orang, 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved