Polda Lampung

Polsek Way Tuba Polda Lampung Gelandang Pencuri Laptop di Kampung Bandar Sari

Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, menggelandang pencuri laptop di Kampung Bandar Sari, Way Tuba, Way Kanan.

Istimewa
BB laptop hasil curian 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, menggelandang pencuri laptop di Kampung Bandar Sari, Way Tuba, Way Kanan.

"Tersangka inisial EM (19) berdomisili di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, Minggu (7/5/2023).

Kronologi kejadian curat pada Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban Hani Wijayanti dengan cara mencongkel jendela kamar. 

Setelah jendela terbuka lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 laptop merek Lenovo warna abu-abu yang berada di atas tempat tidur korban dan saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. 

"Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,3 juta," terangnya.

Baca juga: Bacok Korbannya di Kebun Sawit hingga Terkapar, Pelakunya Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kebun Sawit

Kronologi penangkapan pada Jum'at tanggal 5 Mei 2023 pukul 21.30 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba dipimpin Kapolsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan beserta barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Lenovo, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved