BNNP Lampung Musnahkan Narkoba

BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup

Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
BNNP Lampung musnahkan 13 kg narkotika di Pantai Puri Gading, Kota Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, para pelaku tersebut diancam dengan pasal 113 ayat (2) subsidair 114 ayat (2).

Dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika terhadap tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal 113.

Tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Pidana penjara sesuai undang-undang mulai dari hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup," kata Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan pada sambutannya di Pantai Puri Gading, Kota Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). 

Baca juga: BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja

1.460 Desa Siaga Narkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung mencatat 1.460 desa di Lampung siaga narkoba. 

Plt Kepala BNNP Provinsi Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung. 

"Tercatat sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung. Bahkan peredaran narkotika di Lampung memiliki tren kenaikan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat diwawancarai Tribun Lampung di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya mencatat tingkat prevalensi peredaran narkotika angkanya cukup mengkhawatirkan. 

"Tingkat kerawanan narkotika 2022 di Lampung naik, total desa di Provinsi Lampung ada sekitar 2.638 desa atau kelurahan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan.

Ia mengatakan, pihaknya mengklasifikasikan desa atau kelurahan katagori bahaya ada 298 desa.

Desa waspada 576, dan desa siaga 1.460 desa, sedangkan 304 desa aman. 

"Data tersebut kam dapatkan dari BNN dan LIPI pada tahun 2019 ada sebanyak 31.811 orang terlibat penyalahguna narkotika," ujarnya. 

Baca juga: BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia

Dibawa ke Jawa

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved