BNNP Lampung Musnahkan Narkoba
BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 kg barang haram jenis sabu dan ganja.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 kg barang haram jenis sabu dan ganja.
Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 8,5 kg dan ganja sebanyak 5 kg.
"Kami mengamankan enam tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat menggelar konferensi pers di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.
Pemusnahan 13 kg narkotika ini juga disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.
Tamu undangan juga ada dari pihak masyarakat yang peduli dengan pemberantasan narkotika tersebut, yakni dari Granat.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNNP Catat Ada 1.460 Desa di Lampung Siaga Narkoba, Tren Peredaran Meningkat Tiap Tahunnya |
![]() |
---|
BNNP Lampung Sebut 13 Kg Narkotika yang Diamankan di Beberapa Lokasi Akan Diedarkan ke Pulau Jawa |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap Tiga Napi yang Terlibat Peredaran 13 Kg Narkotika |
![]() |
---|
BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.