BNNP Lampung Musnahkan Narkoba
BNNP Lampung Tangkap Tiga Napi yang Terlibat Peredaran 13 Kg Narkotika
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga narapidana (napi) yang terlibat peredaran 13 kilogram (Kg) narkotika.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap tiga narapidana (napi) yang terlibat peredaran 13 kilogram (Kg) narkotika.
Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, tiga dari enam tersangka yang dihadirkan merupakan narapidana (napi).
"Mereka ini bernama Nizam Zulni, Hendri, dan satu orang berinisiatif HPS," kata Kepala Plt BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan kepada awak media di Pantai Puri Gading, Senin (8/5/2023).
"BNNP Lampung mengajak semua stakeholder untuk melakukan penanggulangan narkotika," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya berharap mulai dari keluarga untuk mengontrol semua kegiatan anggota keluarganya masing-masing.
Baca juga: BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja
Jaringan Malaysia
Sebelumnya Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 13 kg barang bukti narkoba.
Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, selain itu pihaknya juga mengungkap salah satu dari enam pelaku yang ditangkap merupakan jaringan dari Malaysia.
"Ada salah satu pelaku merupakan jaringan dari Malaysia ditambah dengan tangkapan dari hasil pengembangan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat menggelikan konferensi pers di Pantai Puri Gading, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan, pelaku jaringan Malaysia merupakan warga Madura.
Pelaku sebelumnya bekerja di Malaysia dan pada April lalu pulang ke Indonesia.
"Jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Madura ini sengaja dititipi barang haram tersebut ke Indonesia," katanya.
Dan BNNP Lampung menghadirkan keenam pelaku penyalahgunaan narkotika pada konferensi pers tersebut.
Keenam pelaku atau kurir yang berhasil diamankan petugas BNNP yakni diantaranya bernama Holil, Dani Maulana, Habib, Nizam Zulni, M Faisal, dan Hendri.
Kurir narkoba berinisial Dani Maulana, Nizam Zulni, dan Hendri, dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5.076,41 gram.
BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNNP Catat Ada 1.460 Desa di Lampung Siaga Narkoba, Tren Peredaran Meningkat Tiap Tahunnya |
![]() |
---|
BNNP Lampung Sebut 13 Kg Narkotika yang Diamankan di Beberapa Lokasi Akan Diedarkan ke Pulau Jawa |
![]() |
---|
BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.