BNNP Lampung Musnahkan Narkoba
BNNP Catat Ada 1.460 Desa di Lampung Siaga Narkoba, Tren Peredaran Meningkat Tiap Tahunnya
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung mencatat 1.460 desa di Lampung siaga narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung mencatat 1.460 desa di Lampung siaga narkoba.
Plt Kepala BNNP Provinsi Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung.
"Tercatat sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung. Bahkan peredaran narkotika di Lampung memiliki tren kenaikan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat diwawancarai Tribun Lampung di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya mencatat tingkat prevalensi peredaran narkotika angkanya cukup mengkhawatirkan.
"Tingkat kerawanan narkotika 2022 di Lampung naik, total desa di Provinsi Lampung ada sekitar 2.638 desa atau kelurahan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan.
Baca juga: BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja
Ia mengatakan, pihaknya mengklasifikasikan desa atau kelurahan katagori bahaya ada 298 desa.
Desa waspada 576, dan desa siaga 1.460 desa, sedangkan 304 desa aman.
"Data tersebut kam dapatkan dari BNN dan LIPI pada tahun 2019 ada sebanyak 31.811 orang terlibat penyalahguna narkotika," ujarnya.
Dibawa ke Jawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung selama bulan April 2023 telah menangkap enam pelaku dengan barang bukti 13 kilogram narkoba di beberapa titik di Provinsi Lampung.
Hal tersebut dikemukakan Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Ikhsan dalam konferensi pers pemusnahan narkoba di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan, salah satu lokasi penangkapan pelaku yakni di kamar kos di Gang Tangkil, Kedaton, Bandar Lampung
"Kemudian di gerbang tol Kebon Jeruk 2 Jakarta Barat dan Pelabuhan Bakauheni," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan.
Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, peredaran gelap narkoba juga sampai ke desa-desa.
"Jadi di desa kalau diambil sampel-sampelnya pasti banyak yang positif," ujarnya.
BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BNNP Lampung Sebut 13 Kg Narkotika yang Diamankan di Beberapa Lokasi Akan Diedarkan ke Pulau Jawa |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap Tiga Napi yang Terlibat Peredaran 13 Kg Narkotika |
![]() |
---|
BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.