Berita Lampung

KPPU Antisipasi Kongkalikong Tender, Buntut Ambil Alih Perbaikan Jalan Lampung oleh Pemerintah Pusat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II bakal mengintensifkan pengawasan terhadap proses tender perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
Tangkap Layar Live FB Tribun Lampung
Insert Presiden Jokowi (kiri) saat berbincang dengan Menteri PUPR dan Menteri BUMN di lokasi jalan rusak, Jumat (5/5/2023). Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II bakal mengintensifkan pengawasan terhadap proses tender perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II bakal mengintensifkan pengawasan terhadap proses tender perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, hal itu untuk mencegah kongkalikong tender perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung.

Khususnya kepada ruas jalan provinsi yang baru-baru ini diambil alih proses perbaikannya oleh pemerintah pusat lewat Kementerian PUPR, setelah dilakukannya sidak jalan rusak oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (5/5/2023) kemarin.

"Pengawasan ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang berencana akan menjalankan proses perbaikan terhadap 15 ruas jalan di Provinsi Lampung," kata Wahyu Bekti Anggoro dalam siaran tertulis yang diterima Tribun Lampung, Senin (8/5/2023).

Wahyu Bekti Anggoro memastikan, pelaksanaan tender tersebut nantinya akan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut 15 Ruas Jalan di Lampung Diguyur Anggaran Pusat Rp 800 Miliar

Selain itu juga tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Berdasarkan pada Pasal 22 (UU 5/1999), diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," jelas Wahyu Bekti Anggoro.

KPPU, lanjut Wahyu Bekti Anggoro, akan memfokuskan pengawasan terhadap tiga perilaku persekongkolan.

Ketiganya yaitu, (1) Persekongkolan Horizontal, persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang/jasa yang bersaing.

(2) Persekongkolan Vertikal, persekongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang/jasa dengan
panitia tender atau pokja, dan 

(3) Persekongkolan Vertikal & Horizontal, persekongkolan yang terjadi diantara beberapa penyedia barang/jasa dan juga dengan panitia tender atau pokja.

"Terdapat beberapa dampak kerugian yang ditimbulkan dari persekongkolan tender," sebut Wahyu Bekti Anggoro.

Kerugian tersebut terdiri dari (1) pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal, (2) Barang/ jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, (3) hambatan pasar bagi peserta potensial dan (4) nilai proyek menjadi lebih tinggi.

Sebagai langkah Preventif KPPU menghimbau seluruh pihak terkait, baik pada panitia tender atau Pokja dan pelaku usaha atau penyedia barang/jasa, untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku termasuk aturan yang tertuang dalam (UU 5/1999). 

"KPPU berkomitmen akan mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan (UU 5/1999) dalam tender perbaikan jalan di Provinsi Lampung," kata Wahyu Bekti Anggoro.

Baca juga: Kementerian PUPR Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung, Anggaran Rp 800 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved