Polda Lampung

Motor Ditinggal 15 Menit Raib, Polres Lampung Timur Polda Lampung Cokok Pelakunya

Baru ditinggal 15 menit di dalam garasi, motor Honda Beat raib digondol pencuri dan pelakunya telah dicokok Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi pelaku curanmor dibekuk Polres Lampung Timur Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur -  Baru ditinggal 15 menit di dalam garasi, motor Honda Beat raib digondol pencuri dan pelakunya telah dicokok Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Kronologinya kejadian di hari Jumat (5/5/2023) pukul 14.30 WIB korban memarkirkan kendaraan sepeda motor di dalam garasi motor dalam keadaan terkunci stang," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yuspin, Senin (8/5/2023

"Selang 15 menit korban memberitahukan kepada saudara Damar untuk cek motornya namun sudah tidak ada lagi,” sambungny

Kemudian korban dan saksi melakukan pencarian di seputaran rumah namun sepeda motor tidak ditemukan.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti

Baca juga: Polres Tuba Polda Lampung Bakal Terus Sisir Hiburan Organ Tunggal yang Lampaui Izin Operasional

Baca juga: Nyolong Mesin Air Milik Guru Honorer, Pemulung di Lamteng Diringkus Jajaran Polda Lampung

Berdasarkan informasi yang didapat Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dibantu Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pelaku inisial KD (28) tanpa melakukan perlawanan.

"Barang bukti motor Honda Beat warna hitam yang dicuri pelaku dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum," kata di

Dia menjelaskan, motor korban diambil dari garasi dalam kondisi kunci stan

"Pelaku JD melakukan pencurian di rumah korban HD (40), Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur pada Jumat (5/5/2023)," kata Rizal, Senin (8/5/2023

Pelakunya merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timu

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 motor Honda Beat warna hitam senilai Rp 20 juta.

Pelakunya bakal dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberata

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved