Polda Lampung
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beberkan Denda dan Hukuman Bagi Pengguna Knalpot Brong
Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membeberkan terkait denda dan hukuman bagi pengguna knalpot brong alias tidak sesuai ketentuan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membeberkan terkait denda dan hukuman bagi pengguna knalpot brong alias tidak sesuai ketentuan.
"Aturan ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3), dipidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu," beber Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Ipran didampingi Kanit Kamsel Iptu Sulkhan, Senin (8/5/2023).
Selain tidak sesuai spesifikasi, terusnya, penggunaan knalpot tidak standar/ brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.
Pihaknya juga turut mengimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot racing/ brong.
Bahkan satlantas terjun langsung menyambangi bengkel-bengkel untuk sosialisasi.
Baca juga: Nyolong Mesin Air Milik Guru Honorer, Pemulung di Lamteng Diringkus Jajaran Polda Lampung
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung gelar Serpas Pam Pilkakam
"Kami melakukan imbauan door to door kepada pemilik bengkel yang berada di Bandar Jaya, Terbanggi Besar dan sekitarnya," beber Ipran.
“Secara humanis, kami berikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot tidak standar/ brong,” sambung dia.
Pihaknya berharap, kegiatan tersebut bisa menambah kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat pengguna jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.
"Sehingga tercipta situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
| Satgas Pangan Polda Lampung Cek Ketersediaan Dan Kelayakan Produk di Metro |
|
|---|
| Kapolda Lampung Dorong Personel Teruskan Perjuangan Pahlawan dengan Optimalisasi Pelayanan |
|
|---|
| Brimob Polda Lampung Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri |
|
|---|
| Penangkapan Pelaku Penembakan Hansip di Cakung, Polisi Ungkap Kasus dalam 12 Jam |
|
|---|
| Polwan Polda Lampung Juara Favorit Lomba Senam Kreasi Tabola Bale |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sosialisasi-pidana-yang-mengancam-pengguna-knalpot-brong.jpg)