Polda Lampung

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beberkan Denda dan Hukuman Bagi Pengguna Knalpot Brong

Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membeberkan terkait denda dan hukuman bagi pengguna knalpot brong alias tidak sesuai ketentuan.

Istimewa
Sosialisasi pidana yang mengancam pengguna knalpot brong 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membeberkan terkait denda dan hukuman bagi pengguna knalpot brong alias tidak sesuai ketentuan.

"Aturan ini tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3), dipidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu," beber Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Ipran didampingi Kanit Kamsel Iptu Sulkhan, Senin (8/5/2023).

Selain tidak sesuai spesifikasi, terusnya, penggunaan knalpot tidak standar/ brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.

Pihaknya juga turut mengimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot racing/ brong.

Bahkan satlantas terjun langsung menyambangi bengkel-bengkel untuk sosialisasi.

Baca juga: Nyolong Mesin Air Milik Guru Honorer, Pemulung di Lamteng Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung gelar Serpas Pam Pilkakam

"Kami melakukan imbauan door to door kepada pemilik bengkel yang berada di Bandar Jaya, Terbanggi Besar dan sekitarnya," beber Ipran.

“Secara humanis, kami berikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot tidak standar/ brong,” sambung dia.

Pihaknya berharap, kegiatan tersebut bisa menambah kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat pengguna jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Sehingga tercipta situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved