Polda Lampung

Buronan Korupsi Dana Desa Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung di Kalimantan Tengah

Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap ES (49), buronan kasus korupsi dana desa yang melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Istimewa
Mantan kepala desa di Lampung Timur diamankan polisi usai jadi DPO karena korupsi dana desa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap ES (49), buronan kasus korupsi dana desa yang melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, ES adalah mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.

"Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap ES di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah," ungkap Iptu Johanes, Rabu (10/5/2023).

ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan sejak Januari 2023 lalu karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019.

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Ingatkan Warga Amankan Barang Berharga Saat Tinggalkan Rumah

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Pria yang Hendak Transaksi Sabu

Tersangka sedang dibawa aparat kepolisian dari Kalimantan Tengah ke Lampung menggunakan pesawat terbang.

"Setelah berhasil ditangkap di Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah, saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved