Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Pria yang Hendak Transaksi Sabu

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, meringkus pria berinisial SI (36) yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

zoom-inlihat foto Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Pria yang Hendak Transaksi Sabu
Istimewa
BB sabu hasil tangkapan polisi di Tulangbawang

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, meringkus pria berinisial SI (36) yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

"Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,33 gram dan HP merek Redmi warna biru," ungkap Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (10/5/2023).

Pelaku yang ditangkap berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

"Hari Selasa (9/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB, petugas menangkapnya saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Aris.

Keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. 

Baca juga: Polda Lampung Enggan Komentari Kasus Mustopa, Sebut Semua Informasi Diserahkan ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Palsukan Bukti Transfer, Pasutri Asal Lampung Tengah Diciduk Jajaran Polda Lampung

Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

"Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB sabu tersebut," urainya.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved