Berita Lampung

DPO Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Kades Braja Sakti Diamankan Polres Lamtim di Kalimantan Tengah

Polres Lampung Timur berhasil mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Unit Tipidkor Reskrim Polres Lampung Timur 
DPO Kades Braja Sakti, tersangka dugaan korupsi Dana Desa 2019 diamankan Polres Lampung Timur di Kalimantan Tengah.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung , berhasil mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Desa Braja Sakti berinisial ES merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019. 

ES diamankan di Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (8/5/2023). 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/5/2023). 

"Benar, kita amankan ES di Kalimantan Tengah, Senin kemarin," ujarnya. 

Baca juga: Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan

Iptu Johannes mengatakan, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil dari pengembangan.

"Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," paparnya. 

Ia menjelaskan, ES diduga melarikan diri ke Kalimantan Tengah

"Dugaan kita, tersangka melarikan diri dari Lampung Timur ke Kalimantan Tengah," ucapnya. 

Dia juga menyebutkan, saat ini Reskrim Polres Lampung Timur sedang dalam perjalanan kembali ke Polres Lampung Timur

"Saat ini, Reskrim Polres Lampung Timur sudah di perjalanan ke Surabaya, dari Bandar Udara H Asan Sampit," tuturnya. 

"Setelah dari Surabaya, kami langsung menuju Jakarta dan akan dilanjutkan ke Mapolres Lampung Timur," sambungnya. 

Iptu Johannes mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan konferensi pers terkait penangkapan kasus tersebut. 

"Secepatnya akan kita lakukan konferensi pers hasil penangkapan pelaku ES ini," ungkapnya. 

Baca juga: Mantan Kades di Pesawaran Lampung Korupsi Dana Desa, Polisi Akan Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Sebelumnya, ES ditetapkan jadi tersangka pada awal Januari 2023 lalu, lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved