Berita Lampung

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Terkait Video Pemasangan Bendera Partai Pakai Mobil Dinas PU

DPRD Kota Bandar Lampung gelar RDP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Bawaslu terkait video pemasangan bendera partai pakai mobil Dinas PU yang viral.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
DPRD Kota Bandar Lampung gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Bawaslu terkait video pemasangan bendera partai menggunakan mobil Dinas PU yang tengah viral di media sosial. 

Tribunlampung.co.id,Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung gelar rapat dengar pendapat (RDP), bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Bawaslu terkait video pemasangan bendera partai menggunakan mobil Dinas PU yang tengah viral di media sosial.

Rapat dengar pendapat dilangsungkan di ruang loby DPRD Kota Bandar Lampung, pada Rabu (10/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, dua pria mengendarai motor matic viral di media sosial, saat memergoki dua orang mengendarai kendaraan dinas truk crane sedang memasang bendera partai.

Pemasangan bendera partai tersebut terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, atau tepatnya di depan restoran siap saji, pada Senin (8/5/2023) malam atau Selasa (9/5/2023) dini hari. 

Dua pria yang memasang bendera tersebut, terekam dalam video menggunakan mobil truk crane operasional dari Dinas PU Kota Bandar Lampung. 

Baca juga: 2 Orang Pasang Bendera Partai di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung Pakai Mobil Operasional Dinas PU

Menanggapi hal itu, lintas Komisi lll dan Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada Dinas PU Kota Bandar Lampung.

Menjawab itu, Muhaimin, Sekertaris Dinas PU Kota Bandar Lampung dalam rapat itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa memasang bendera partai.

"Kami tidak pernah merasa memasang bendera partai, tapi mobil yang digunakan itu justru untuk melepas bendera tersebut. Itu kami lakukan karena bendera sudah rusak dan ada juga yang menempel di pohon, sehingga mengganggu keindahan mata," kata Muhaimin, Sekertaris Dinas PU.

"Dan mobil dinas dipinjam karena tidak bisa dijangkau oleh petugas," tuturnya.

Sementara anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibyo dari Fraksi NasDem dalam rapat itu menegaskan bahwa partainya telah memasang bendera partai jauh sebelumnya.

"Saya tegaskan kami Partai NasDem tidak pernah melibatkan dinas untuk memasang atribut partai. Saya selaku Ketua Bapilu Partai NasDem Kota Bandar Lampung memasang bendera tersebut ketika mau menyambut kedatangan pak Anies Baswedan," kata Sudibyo, anggota Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Bawaslu Tak Larang Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye

Bawaslu Sedang Dalami

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno mengenai hal tersebut.

"Kami sudah rapat dan mengkaji persoalan ini, melalui bukti yang kumpulkan terdapat indikasi pememasangan bendera oleh dinas PU," ucapnya.

Namun, kata Candrawansyah, pihaknya sedang mendalami mengenai persoalan ini.

"Kami akan dalami dan apabila terbukti, kami akan bersurat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sehingga ke depan ASN bisa lebih Netral dan tidak terlibat dalam politik," tuturnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved