Berita Lampung

Polisi Imbau Rekan Pelaku Pengrusakan Lahan di Bandar Lampung Menyerahkan Diri

HCB tidak sendirian saat melakukan pengrusakan tanaman di sebuah lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat beserta Jajaran Subdit 2 Harda saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023). 

Alhasil, HCB kemudian dijemput paksa oleh polisi saat sedang berada di Jakarta pada Selasa, (9/5/2023).

"HCB ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif,"

"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di wulayah Jakarta," ungkap Rahmat.

Terkait beredar isu bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di Komnasham, Rahmat mengatakan bahwa hal itu tidak bernar.

"Tersangka tidak jemput di Komnasham, tapi di sebuah tempat lain di daerah Jakarta selatan," imbuhnya

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, saat ini HCB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved