Berita Lampung
Polisi Imbau Rekan Pelaku Pengrusakan Lahan di Bandar Lampung Menyerahkan Diri
HCB tidak sendirian saat melakukan pengrusakan tanaman di sebuah lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Alhasil, HCB kemudian dijemput paksa oleh polisi saat sedang berada di Jakarta pada Selasa, (9/5/2023).
"HCB ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif,"
"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di wulayah Jakarta," ungkap Rahmat.
Terkait beredar isu bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di Komnasham, Rahmat mengatakan bahwa hal itu tidak bernar.
"Tersangka tidak jemput di Komnasham, tapi di sebuah tempat lain di daerah Jakarta selatan," imbuhnya
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, saat ini HCB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Dua Pelaku Curanmor di Lampung Bereaksi Saat Tepergok dan Diteriaki Warga |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Terima Smart TV 75 Inci, Dilengkapi Papan Tulis Digital |
![]() |
---|
Dapur Dituding Jadi Pemicu Keracunan MBG, DPRD Lampung Beri Solusi |
![]() |
---|
Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta, 2 Oknum LSM Ditangkap Saat Transaksi di Minimarket |
![]() |
---|
Kandang Ayam dan Jangkrik di Pringsewu Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksi Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.