Berita Lampung

Sampai April 2023, Ratusan Suami di Bandar Lampung Jadi Duda gegara Digugat Cerai Istri

Hingga April 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang mencatat sebanyak 582 kasus cerai di Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hingga April 2023 Pengadilan Agama Tanjungkarang mencatat sebanyak 582 kasus cerai di Bandar Lampung.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Bandar Lampung, KM Junaidi membenarkan jika sepanjang Januari hingga April 2023 terdapat 582 kasus cerai di Bandar Lampung.

Pengadilan Agama Tanjungkarang mencatat, 582 kasus di Bandar Lampung didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

"Awal tahun 2023 ini, terhitung sejak Januari hingga April, terdapat 582 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tanjungkarang," 

Baca juga: Sebanyak 2.109 Pasangan Jadi Janda dan Duda di Bandar Lampung selama 2022

"456 perkara itu adalah cerai gugat, sementara cerai talak 126 perkara," kata Junaidi, Rabu (10/4/2023).

Angka tersebut, lanjut Junaidi, ada kemungkinan bertambah.

Mengingat, jumlah tersebut merupakan hitungan empat bulan pertama tahun 2023.

"Kemungkinan bertambah pasti ada, itu kan perhitungan sampai bulan April. Akan tetapi ya mudah-mudahan kita berharapnya jangan sampailah bertambah," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Terdapat 2.109 kasus perceraian yang diajukan masyarakat Bandar Lampung ke Pengadilan Agama Tanjungkarang Kelas I A.

2.109 kasus perceraian yang tercatat di Pegadilan Tanjungkarang, Bandar Lampung ini terjadi selama tahun 2022 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, Bandar Lampung, KM Junaidi membenarkan jika pihaknya mencatat ribuan kasus perceraian di Kota Tapis Berseri tahun 2022 lalu.

"Tahun 2022 lalu terdapat 2.109 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Tanjungkarang," kata Junaidi, Rabu (10/5/2023).

2.109 kasus percerain itu, terbagi ke dalam dua perkara.

"Petama celai talak, kedua cerai gugat," terangnya.

Junaidi menjabarkan, cerai talak merupakan cerai yang diajukan oleh suami.

Sementara cerai gugat yakni cerai yang diajukan oleh istri.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved