Berita Lampung

Hingga Mei 2023, Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung Rekam 40 Ribu KTP Digital

Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana membenarkan jika pihaknya telah melakukan perekaman sebanyak 40 ribu KTP digital hingga Maret 2023.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Suasana pelayanan di Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hingga Mei 2023 terdapat 40 ribu perekaman KTP digital di Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung.

Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana membenarkan jika pihaknya telah melakukan perekaman sebanyak 40 ribu KTP digital hingga Maret 2023.

"Per Mei 2023 perekaman KTP digital pada Disdukcapil Bandar Lampung terelasiasi 40 ribu perekaman," kata Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Jumat (12/05/2023).

Ia menyebut, pihaknya menargetkan perekaman IKD sebanyak 20 persen dari total perekaman 200 ribu.

Febriana juga mengatakan, setiap hari Gedung SITAP Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung selalu ramai disambangi warga.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras Kepada 65 Ribu KPM

Hal itu lantaran banyak warga yang hendak mengurus administrasi dan kependudukan.

"Setiap harinya kurang lebuh 350 antrean untuk mengurus Adminduk," ungkapnya.

Terlebih, pasca lebaran 2023, ia menyebut warga lebih ramai menyambangi Disdukcapil.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Bandar Lampung menyatakan KTP berbentuk kartu masih berlaku meski sejak 2022 sudah diterapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Febriana juga mengungkapkan jika KTP fisik saat ini masih bisa digunakan.

Bahkan, Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung pun tetap melayani masyarakat yang melakukan perekaman untuk KTP berbentuk kartu.

"Ada tiga syarat seseorang untuk membuat KTP digital, pertama sudah melakukan perekaman e-KTP, memiliki smartphone dan jaringan internet," kata Febriana, Sabtu (18/2/2023).

Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, Febriana menyebut, maka masyarakat masih bisa menggunkan KTP fisik.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved