Berita Lampung

Jaksa Tuntut Terdakwa Pemalsuan Merek Kasur Inoac 10 Bulan Penjara

Terdakwa perkara dugaan pemalsuan kasur merk Inoac dan Vita dituntut 10 bulan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung /Hurri agusto
Sidang Tuntutan perkara dugaan pemalsuan kasur merk Inoac dan Vita terdakwa Andreyanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (12/5/2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Terdakwa perkara dugaan pemalsuan kasur merk Inoac dan Vita dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan itu sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung Jumat (12/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Yani Mayasari dalam tuntutannya mengatakan bahfa fakta persidangan membuktikan terdakwa Andreyanto melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.

"Berdasarkan fakta kasur busa polos oleh terdakwa ditempeli merek Inoac dengan stiker dagang Inoac dengan cara disetrika. Lalu diberi karton sudut Inoac dan kartu garansi sehingga seolah-olah asli merek Inoac," kata Yani Mayasari, Jumat (12/5/2023).

"Terdakwa Andreyanto terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuhnya.

JPU Maya mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan Andreyanto,  
merugikan masyarakat serta PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno selalu produsen dan distributor kasur Inoac yang asli.

Pasalnya kata Maya, terdakwa Andreyanto terbukti telah memproduksi kasus yang tidak memenuhi standar.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Jaksa Yani Mayasari di persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.

Sementara itu, penasehihat hukum terdakwa Andreyanto, Dedi meminta majelis hakim untuk memberikan waktu satu pekan agar bisa menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami meminta waktu satu pekan untuk pledoi yang mulia," kata Dedi.

Hal itu pun disepakati hakim dan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (17/5/2023) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Andreyanto dan kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Bandar Lampung harus berurusan dengan hukum karena diduga membuat dan memasarkan produk kasur palsu.

Seorang pria bernama Andreyanto didakwa oleh jaksa penuntut umum Yani Mayasari, melakukan dugaan penipuan merek dagang dan perlindungan konsumen.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Yani Mayasari, Andreyanto diduga membuat kasur palsu merek Vita dan Inoac.

"Karena dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa," papar jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 27 Maret 2023.

Dugaan pemalsuan produk itu sendiri bermula saat Arif Sukuandi Direktur PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi dari PT Inoac Polytechno mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan kasur merek Vita dan Inoac.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan, Arif Sukandi yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan dirinya mengetahui adanya pemalsuan merk dari para agen yang bekerja sama dengan PT Tri Sukses Jaya.

Kemudian, Arif Sukuandi membentuk tim berjumlah 5 orang yang bertugas untuk membeli kasur dengan merek Vita yang bahan bakunya adalah busa kasur dengan merek Inoac.

Namun, kasur yang dibeli tersebut bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemilik merek Vita. 

Tim tersebut kemudian membeli kasur yang sudah diberi kain sprei merek Vita di salah satu Toko Meubel di Jalan Pemuda, Tanjung Karang Pusat  seharga Rp 1.050.000.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata sangat jelas bahwa itu bukan produk yang diproduksi oleh PT Tri Sukses Jaya," kata Arif Sukandi.

Menurut Arif, hal itu dapat dapat dibedakan dari aksesoris yang terdapat di produk yang dibuat berupa karton sudut, kartu garansi, dan sticker.

Pasalnya menurut dia, PT Tri Sukses Jaya tidak pernah tidak pernah memberikan label garansi dan sudut siku-siku merek Vita kepada siapapun.

Atas temuan tersebut saksi Arif Sukuandi, Dhani Anggoro dan Agus Farianto membuat laporan pada 29 September 2022 ke Bareskrim Mabes Polri.

Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved