Berita Terkini Nasional
Korban Kecelakaan Tabrak Lari 3 Hari Jasadnya Tak Dimakamkan, Keluarga Tak Mau Urus
Keluarga korban kecelakaan tabrak lari terang-terangan menolak untuk mengurus jenazahnya.
Awalnya, lansia ini tertabrak motor Honda Vario AA 6015 YV dari arah belakang.
Tabrakan itu mengakibatkan Sariten terpental ke tengah badan jalan.
Korban kemudian terlindas kendaraan jenis truk yang juga berjalan searah. Korban tewas di tempat.
“Tapi truk itu meninggalkan TKP,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi).
Novi mengungkapkan, polisi masih menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah CCTV yang berada di lintasan kendaraan yang diduga jalur truk melarikan diri.
Polisi juga masih mencocokkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti yang didapat.
Kronologi kecelakaan
Seorang pejalan kaki meninggal dunia seusai menjadi korban tabrak lari di Jalan Wates - Purworejo, Kalurahan Kedundang, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (9/5/2023).
Setelah dilakukan identifikasi oleh tim inafis Polres Kulon Progo, identitas korban diketahui bernama Sarinten (59), warga Blora, Jawa Tengah.
"Benar tadi pagi terdapat insiden tabrak lari di Jalan Wates - Purworejo, Temon. Korban yang merupakan pejalan kaki tewas di lokasi kejadian," kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo.
Dijelaskannya, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario berplat AA 6015 YV yang dikendarai oleh Sunaryo (39), warga Purworejo berjalan dari arah barat ke timur.
Sesampainya di lokasi kejadian, motor matic itu menabrak pejalan kaki yang berjalan searah di depannya berada di lajur kanan.
Setelah itu, pejalan kaki terpental ke tengah badan jalan yang kemudian tertabrak truk yang bersamaan melintas dari arah barat ke timur.
"Namun setelah menabrak korban, truk itu melarikan diri. Saat ini, identitas pengemudi truk juga masih dalam penyelidikan polisi," ucap Novi.
Dalam kejadian ini, pejalan kaki mengalami cidera di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Korban hingga Tewas Gegara Tatapan Mata |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Maaf Setelah Viral Pamer Mobil Rekannya meski Bergaji Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Keras Cucu Bung Hatta pada Presiden Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.