Pemilu 2024

Sebagian Partai Politik di Lampung Pilih Hari Terakhir 13-14 Mei Daftar ke KPU

Adapun partai yang telah mendaftarkan calon angota legislatif (Caleg) di KPU Lampung yakni, PKS, PDIP, NasDem dan PAN.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribun Priangan
ilustrasi Pemilu 2024 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung- Sejumlah partai politik memilih mendaftar ke KPU di hari-hari akhir pendaftaran.

Adapun partai yang telah mendaftarkan calon angota legislatif (Caleg) di KPU Lampung yakni, PKS, PDIP, NasDem dan PAN.

Sementara Partai Demokrat, PKB, Gerindra, Golkar, PPP dan sejumlah Partai non Parlemen memilih mendaftar di KPU di hari akhir pendaftaran yakni 14 Mei 2023.

"Insyaallah kami mendaftar di hari Minggu, tanggal 14, karena tanggal 14 sama dengan tanggal pemungutan suara," kata Ketua DPD Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Hal senada disampaikan pengurus Demokrat Lampung, pihaknya memilih mendaftar di hari Sabtu 13 Mei 2023.

"Demokrat mendaftar besok tepatnya Sabtu, 13 Mei 2023," kata Ketua BPOKK DPD Demokrat Lampung, Midi Iswanto.

Begitu pula dengan PKB, memilih hari Sabtu untuk menuju KPU Lampung.

"Insyaallah daftar hari sabtu, kata kader PKB Lampung, fatikhatul Khoiriah.

Sementara sejumlah partai non-parlemen, belum ada yang mendaftar di KPU hingga Jumat 12 Mei 2023.

Sebagai informasi pendaftaran caleg di KPU Lampung, mulai sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

Baca juga: 45 Bacaleg PDIP Didaftarkan ke KPU Lampung Utara

Baca juga: Hingga Hari Kenam Pendaftar Bacaleg di KPU Lampung Selatan Nihil

Hal itu dikatakan langsung oleh Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto pada, Jumat (12/5/2023).
 
Ismanto mengimbau agar seluruh peserta Pemilu agar segara mendaftarkan diri sejak awal.

"Untuk peserta pemilu baik bacalon DPD RI dan parpol agar segera mendaftar di awal, karena dikhawatirkan jika mendaftar di akhir pendaftaran terjadi penumpukan," ucapnya.

Ismanto memaparkan, secara fisik parpol harus membawa dua formulir saat pengajuan ke KPU. Yakni, formulir pengajuan parpol dan formulir daftar bakal calon.

"Untuk adminsitrasi bakal calon seperti ijazah dan lain-lain, harus diinput dalam Sistem aplikasi pencalonan (Silon) KPU," kata dia.

Selain itu, pengajuan bacalon maksimal 100 persen dari jumlah kursi per-Dapil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved