Pemilu 2024
KPU Bandar Lampung Loloskan Berkas Bacaleg Gelora Lewat Batas Pendaftaran
Hari terakhir pendaftran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) resmi ditutup pada, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Hari terakhir pendaftran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) resmi ditutup pada, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
Namun, hingga batas akhir pendaftaran terdapat satu partai politik yakni Partai Gelora Kota Bandar Lampung yang sempat dinyatakan tidak lengkap dan tidak bisa memenuhi syarat pencalonan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Pantauan Tribunlampung.co.id di KPU Kota Bandar Lampung pada, Senin (15/5/2023) pukul 01.06 WIB dini hari, KPU kembali membuka pengajuan bacaleg oleh partai Gelora tanpa disaksikan Bawaslu.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dikonfirmasi mengatakan alasan pihaknya menerima caleg dari Partai Gelora berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.
"Partai Gelora Kota Bandar Lampung melakukan registrasi kehadiran atau mengisi daftar hadir di tanggal 14 Mei 2023 pukul 18.46 WIB dan masih di bawah pukul 23.59 WIB.
"Namun saat kami minta berkas yang seharusnya diserahkan untuk dilakukan pengecekan terdapat berkas yang tidak lengkap sehingga kami tunggu hingga pukul 23.59 WIB, untuk melengkapinya," kata Dedy Triyadi Senin (15/5/2023) dini hari.
Namun lanjutanya, hingga batas waktu yang dijadwalkan Partai Gelora juga belum dapat melengkapi dokumen yang seharusnya diserahkan.
"Tadi sudah kami ingatkan sebelum pukul 23.59 WIB kepada Partai Gelora untuk melengkapi syarat pencalonan, namun tidak bisa dipenuhi.
Baca juga: PPP Lampung Barat Daftarkan 28 Bacaleg di Pemilu 2024
Baca juga: Daftar Ke KPU, Berkas Bacaleg Golkar Bandar Lampung Dianggap Lengkap
Dedy menjelaskan sempat melakukan rapat dengan jajaran KPU untuk membahas tindak lanjut pendaftaran caleg oleh Partai Gelora Kota Bandar Lampung.
Ia mengatakan setelah melakukan diskusi maka pengecekan pendaftaran dilanjutkan.
"Kami telah melakukan diskusi dengan unsur pimpinan provinsi, dan kita tetap menerima caleg yang diajukan partai Gelora dengan syarat dokumen harus ada dan dilengkapi," ujarnya.
Tepat pukul 02.17 WIB di tanggal 15 Mei 2023, KPU Kota Bandar Lampung menyatakan telah menerima bakal calon yang diajukan partai Gelora dengan catatan perbaikan.
Pada kesempatan itu Partai Gelora meminta waktu hingga pukul 06.00 WIB untuk menyerahkan syarat pendaftaran caleg kepada KPU Lampung.
"Terkait dengan pemberkasan calon insyaallah akan kami lengkapi pagi nanti dan kami serahkan ke KPU pukul 06.00 WIB," kata ketua Gelora Kota Bandar Lampung.
Hal yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung berbanding terbalik dengan KPU kabupaten Muara Bungo Jambi.
Pasalnya, dilansir dari Tribunjambi pada, Senin 15 Mei 2023, berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Gelora Bungo dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Bungo.
"Ada satu berkas kita kembalikan, Partai Gelora. Mereka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 WIB 14 Mei. Setelah dicek dokumen ada yang belum lengkap maka dikembalikan," ujar Ketua KPU Bungo Muhammad Bisri.
Bisri menjelaskan, KPU menolak berkas Partai Gelora karena dokumen B daftar calon Partai Gelora tidak ditandatangani oleh ketua Partai Gelora dan Sekretaris Partai Gelora Bungo.
"Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mereka, berikut yang diunggah disilon tidak ditandatangani," jelasnya.
Artinya, sesuai aturan KPU, Partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bungo.
"Ya, untuk sementara ini seperti itu (tidak mengikuti Pemilu 2024), sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Sejauh ini seluruh partai politik peserta Pemilu di Kota Bandar Lampung telah diterima Pendaftaran calegnya oleh KPU.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.