Polda Lampung
Polsek Talang Padang Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Gelar Kegiatan Lampaui Batas Waktu
Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau menggelar kegiatan melampaui batas waktu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau menggelar kegiatan melampaui batas waktu yang diizinkan.
"Kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar batas yang telah ditentukan," ujar Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Bambang Sugiono, Senin (15/5/2023).
Iptu Bambang juga meminta agar masyarakat selalu menaati peraturan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Ia juga memastikan akan melakukan tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
"Jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya," tegasnya.
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Lokasi Jaranan
Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Minta Jajarannya Respon Cepat Gangguan Kamtibmas
Pihaknya bahkan sebelumnya telah membubarkan hiburan orgen tunggal di Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung pada Sabtu (13/5/2023) malam.
Iptu Bambang mengatakan, kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan.
Pembubaran hiburan orgen tunggal ini juga dilakukan untuk mencegah adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Selain itu untuk mencegah adanya peredaran minuman keras dan tindak pidana yang bisa saja terjadi di lokasi hiburan orgen tunggal.
Bambang menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Polsek Talang Padang secara berkelanjutan.
Kegiatan pembubaran hiburan orgen tunggal ini juga diatur dalam Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.
"Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini juga pelaku dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta serta penutupan tempat usaha.
Iptu Bambang juga menegaskan, penyelenggaraan hiburan harus memiliki surat izin dari pihak kepolisian.
Kemudian, dalam surat izin tersebut telah diatus batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
(Tribunlampung.co.id/ Dickey Ariftia Abdi)
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.