Polda Lampung

Polsek Talang Padang Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Gelar Kegiatan Lampaui Batas Waktu

Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau menggelar kegiatan melampaui batas waktu.

Tribunlampung.co.id/ Dickey Ariftia Abdi
Proses pembubaran hiburan orgen tunggal di Kecamatan Gisting Tanggamus 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau menggelar kegiatan melampaui batas waktu yang diizinkan.

"Kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar batas yang telah ditentukan," ujar Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Bambang Sugiono, Senin (15/5/2023).

Iptu Bambang juga meminta agar masyarakat selalu menaati peraturan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Ia juga memastikan akan melakukan tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

"Jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya," tegasnya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Lokasi Jaranan

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Minta Jajarannya Respon Cepat Gangguan Kamtibmas

Pihaknya bahkan sebelumnya telah membubarkan hiburan orgen tunggal di Kecamatan Gisting Tanggamus, Lampung pada Sabtu (13/5/2023) malam.

Iptu Bambang mengatakan, kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

Pembubaran hiburan orgen tunggal ini juga dilakukan untuk mencegah adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Selain itu untuk mencegah adanya peredaran minuman keras dan tindak pidana yang bisa saja terjadi di lokasi hiburan orgen tunggal.

Bambang menambahkan, kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Polsek Talang Padang secara berkelanjutan.

Kegiatan pembubaran hiburan orgen tunggal ini juga diatur dalam Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.

"Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini juga pelaku dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta serta penutupan tempat usaha.

Iptu Bambang juga menegaskan, penyelenggaraan hiburan harus memiliki surat izin dari pihak kepolisian.

Kemudian, dalam surat izin tersebut telah diatus batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

(Tribunlampung.co.id/ Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved