Pemilu 2024

KPU Lampung Barat Jamin dalam Pemilu 2024 Tidak Ada Pemilih Siluman

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung Barat, Lampung memastikan tidak adanya keterlibatan pemilih siluman pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung Barat, Lampung memastikan tidak adanya keterlibatan pemilih siluman pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikanKetua KPU Lampung Barat, Arip Sah menanggapi masukan dari DPC Partai Demokrat Lampung Barat yang menyatakan bahwa adanya keterlibatan pemilih siluman pada Pemilu 2019 lalu.

Arip Sah mengatakan, KPU Lampung Barat akan terus berupaya melakukan pencegahan dini untuk memastikan tidak adanya pemilih siluman pada Pemilu 2024 nanti.

“Pada prinsipnya kita akan melakukan pencegahan sejak dini dan tentunya kita tidak berharap hal tersebut akan,” kata Arip saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

“Sudah kami sampaikan ke jajaran hingga tingkat bawah juga agar pada tahapan proses Pemilu hingga hari H, penyelenggaraannya bisa berjalan sesuai harapan kita bersama," terusnya.

Kemudian, jelas Arip, pihaknya tentu sudah mempunyai pedoman terkait penyelenggaraan Pemilu seperti UU Pemilu, PKPU, juklak dan juknis. 

Pihaknya pun memastikan akan bekerja sesuai dengan pedoman-pedoman yang sudah dikeluarkan tersebut.

Baik hal-hal yang boleh dilakukan maupun yang tidak boleh dilakukan pada proses tahapn hingga gelaran Pemilu 2024 mendatang.

“Akan terus kita sampaikan hingga ke tingkat bawah guna mencegah adanya pelanggaran yang terjadi,” jelas dia.

Baca juga: KPU Lampung Barat Imbau Warga Belum Masuk DPS Segera Lapor

Baca juga: KPU Lampung Barat Selesaikan Coklit terhadap 225.125 Daftar Pemilih 

Arip pun berharap agar pelaksanaan pesta Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan berlaku.

“Dengan masukan yang telah disampaikan ini, kami dari KPU akan terus berupaya menjalankan tahapan proses Pemilu ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Arip.

“Terkait hal teknis di lapangan, kita tentu selalu menekankan kepada seluruh jajaran agar bekerja sesuai pedoman yang ada," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung Barat Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPM), Lin Gusanto mengatakan, ada dua poin yang di sampaikan Partai Demokrat saat penyerahan berkas beberapa waktu yang lalu.

Saat itu, Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Barat memberi masukan agar pencoblos tidak membawa hp saat pencoblosan dan keberadaan pemilih siluman.

"Sebenarnya keduanya itu sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017, tentang tidak boleh memberitahukan pilihan kepada orang lain dan itu ada sanksi pidananya,” ujar Lin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved