Berita Lampung

Pria dari Lampung Selatan Mengaku Polisi dan Terlibat Kasus Curas di Pringsewu

Aparat Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi serta melakukan penodongan dengan sajam

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Dokumentasi Polres Pringsewu
Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku yang mengaku anggota polisi serta melakukan penodongan dengan senjata tajam. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi serta melakukan penodongan dengan senjata tajam.

Penangkapan pelaku tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata pada Selasa (16/5/2023).

Feabo menuturkan, pihaknya telah menangkap Rudi Irawansyah (33) warga Natar Lampung Selatan yang berprofesi sebagai buruh harian.

Pelaku ditangkap  Tim Tekab 308 Polres Pringsewu di rumahnya pada Senin (15/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Feabo mengatakan, pelaku bernama Rudi ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tiga korban asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Ketiganya ialah Wibi Zaki Mustofa (17), Nuri Afrizal (19) dan Rafli Saputra (17).

Dia memaparkan, peristiwa berawal dari ketiga korban yang sedang nongkrong di jalur dua kompleks Pemkab Pringsewu.

Kemudian, ketiganya didatangi oleh dua pria tidak dikenal, dan salah satunya mengaku sebagai anggota polisi.

Baca juga: Bikin Resah Warga Terbanggi Besar, Buronan Kasus Curas di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Ciduk Pelaku Curas yang Beraksi di Jalinteng

Pelaku yang mengaku sebagai anggota ini tiba-tiba menuduh para korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik daripada pelaku ini.

Kemudian kedua pelaku ini pun mengajak salah satu korban untuk pergi melihat adik dari pelaku yang menurut pelaku telah dianiaya.

“Namun, sebelum pergi pelaku menyuruh korban yang hendak dibawa untuk terlebih dahulu menitipkan HP miliknya kepada kedua temannya tersebut,” ujar Feabo.

Setelah itu, kedua pelaku malah membawa korban menuju areal perkantoran komplek pemkab Pringsewu dan menyuruhnya untuk tetap disana sambil meninggalkannya.

Lalu, kedua pelaku ini kembali lagi kepada kedua teman dari korban tersebut dan mengatakan bahwa memang telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya.

“Bahkan korban yang telah berada di areal kompleks Pemkab Pringsewu  akan diancam untuk dibawa ke kantor polisi,” sebut Feabo.

Awalnya kedua rekan korban ini tidak percaya dan saat pelaku meminta HPnya kedua korban tidak mau menyerahkannya.

Akan tetapi pelaku justru malah mengancam.

Bahkan mengancam kedua korban dengan menggunakan sebilah pisau dan tak segan akan melukainya.

Karen terus-terusan diancam, akhirnya keduanya menjadi takut dan pasrah tatkala melihat pelaku membawa dua unit HP android dan sepeda motor Vario Bernomor Polisi B 6558 WPC milik korban Wibi Zaki Mustofa.

Feabo menyebut, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Pringsewu.

Berbekal laporan korban, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku.

“Dan akhirnya kami bisa menangkap salah satu pelaku dari dua pelaku yang beraksi,” kata Feabo.

Dari keterangan saat ditangkap, pelaku menjual kedua HP hasil kejahatannya dan uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sedangkan sepeda motor Honda Vario tidak dijual dan malah dipakai sendiri oleh pelaku ini,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung menyebutkan, selain beraksi di Kabupaten Pringsewu, kedua pelaku ini juga diduga telah melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Pesawaran.

“Dan untuk saat ini kami masih memburu satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini,” ungkap Feabo.

“Ya, saat ini kasus ini masih terus kami dalami dan coba mengungkap pelaku-pelalu lainnya,” imbuhnya. 

Untuk saat ini pelaku yang telah ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario telah diamankan di Mapolres Pringsewu. 

“Dalam proses penyidikan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved