Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bandar Lampung Akan Panggil KPU Terkait Pendaftaran Caleg 

Bawaslu Kota Bandar Lampung, Lampung akan memanggil Ketua KPU Bandar Lampung pada, Jumat (19/5/2023).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Bawaslu Kota Bandar Lampung akan memanggil Ketua KPU Kota Bandar Lampung pada, Jumat (19/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Kota Bandar Lampung, Lampung akan memanggil Ketua KPU Bandar Lampung pada, Jumat (19/5/2023).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Lampung Candrawansah pada Rabu (17/5/2023).

"Kami sudah melakukan 3 pleno, pertama pleno mingguan kemudian pleno netralitas ASN terkait dugaan pelepasan atau pemasangan bendera partai, dan terakhir pleno terkait temuan saat pendaftaran caleg oleh partai politik," kata Candrawansah.

"Hasilnya, pada Jumat besok, 19 Mei 2023 kami akan memanggil Ketua KPU Kota Bandar Lampung untuk diminta keterangan, surat segera kami sampaikan," kata Candrawansah.

Pihaknya akan membahas ulang terkait pendaftaran caleg karena dalam pleno kata Candrawansah ada indikasi pelanggaran.

Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Catat 297 Bacaleg Daftar Pemilu 2024

Baca juga: Advokat Lampung Kawal Pemilu 2024 Luber dan Jurdil

"Kami tanyakan kepada KPU nanti, setalah itu akan ada pihak lain juga rencananya akan kami panggil," tutur Candrawansah.

Candrawansah melanjutkan jika terbukti pelanggaran, akan dikenakan sanksi.

"Pelanggaran Pemilu itu ada beberapa macam, pelanggaran administrasi, pelanggaran Kode etik dan pelanggaran terhadap netralitas ASN. Dan setiap pelanggaran berbeda-beda saksinya," jelas Candrawansah.

Diberikan sebelumnya pendaftran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol) resmi ditutup pada, 14 Mei 2023, pukul: 23.59 WIB.

Namun, hingga batas akhir pendaftaran terdapat satu partai politik yakni Partai Gelora Kota Bandar Lampung yang sempat dinyatakan tidak lengkap dan tidak bisa memenuhi syarat pencalonan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Pantauan Tribunlampung.co.id di KPU Kota Bandar Lampung pada, Senin (15/5/2023) Pukul: 01.06 WIB dini hari, KPU kembali membuka pengajuan bacaleg oleh partai Gelora tanpa disaksikan Bawaslu.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi saat dikonfirmasi mengatakan alasan pihaknya menerima caleg dari Partai Gelora berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.

"Partai Gelora Kota Bandar Lampung melakukan registrasi kehadiran atau mengisi daftar hadir di tanggal 14 Mei 2023 Pukul: 18.46 WIB dan masih di bawah Pukul: 23.59 WIB. 

"Namun saat kami minta berkas yang seharusnya diserahkan untuk dilakukan pengecekan terdapat berkas yang tidak lengkap sehingga kami tunggu hingga Pukul: 23.59 WIB, untuk melengkapinya," kata Dedy Triyadi Senin (15/5/2023) dini hari.

Namun lanjutanya, hingga batas waktu yang dijadwalkan partai Gelora juga belum dapat melengkapi dokumen yang seharusnya diserahkan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved