Berita Terkini Artis

Isi Gugatan Cerai Desta kepada Natasha Rizky, Pengadilan Agama Beri Penjelasan

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan ungkap isi gugatan cerai Desta kepada sang istri Natasha Rizky.

|
Editor: taryono
instagram
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan ungkap isi gugatan cerai Desta kepada sang istri Natasha Rizky. 

Tribunlampung.co.id - Isi gugatan cerai Desta kepada sang istri Natasha Rizky diungkap pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menyebut Desta tak menuntut hak asuh anak dan harta gana-gini

Diketahui, Desta melayangkan gugatan cerai terhadap Natasha Rizky ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2023.

Dalam permohonan gugat cerai tersebut, Desta bersedia memberikan hak asuh tiga orang anak kepada Natasha Rizky.

Hal tersebut disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

Baca juga: Resmi Menikah, Tri Suaka dan Nabila Maharani Ternyata Tidak Pacaran

 Taslimah juga mengatakan bahwa dalam gugatannya Desta hanya minta dikabulkan keinginannya untuk cerai.

"Pemohon memohon untuk, pertama agar dikabulkan gugatannya, dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya," ujar Taslima di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Untuk urusan hak asuh anak, Taslimah mengatakan bahwa tak ada gugatan atau permohonan dari Desta.

Desta disebut bersedia memberikan hak asuh tiga orang anak dalam pernikahannya, kepada Natasha Rizky.

"Pemohon bersedia memberikan (hak asuh anak) kepada termohon atas akibat dari perceraian," kata Taslimah.

"Yang ada hanya akan memberikan (hak asuh anak) akibat dari perceraian," sambungnya 

Setelah 10 tahun menjalani rumah tangga, Desta secara mengejutkan menggugat cerai Natasha Rizky. 

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 29 Mei 2023.

Hingga kini belum ada penjelasan dari Desta ataupun Natasha Rizky soal kabar tersebut.

Baca juga: Hidup Menjanda 14 Tahun, Yuni Shara Mengaku Kesepian di Rumah

Perjuangan Dapatkan Istri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved