Berita Lampung
Lebih dari 90 Persen Warga Lampung Tercover BPJS Kesehatan
BPJS mendata sudah ada lebih 90 persen penduduk Provinsi Lampung yang kesehatannya terjamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendata sudah ada lebih 90 persen penduduk Provinsi Lampung yang kesehatannya terjamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cakupan penduduk Lampung yang terdata sebagai peserta Program JKN tersebut disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi Bastia, dalam pertemuan optimalisasi mutu layanan fasilitas kesehatan di Bandar Lampung pada Rabu (17/05/2023).
Yudi Bastia merinci, dari 8.947.498 jiwa penduduk di Lampung, yang sudah terdaftar di program JKN ada 8.056.197 jiwa dari total penduduk Lampung.
"Jumlah itu artinya setara 90,04 persen," kata Yudi Bastia.
Yudi Bastia mengatakan, saat ini, Lampung berpotensi untuk meraih predikat Universal Health Coverage (UHC).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Pegawai non ASN RSUD Sukadana
Baca juga: Biaya Berobat Nelayan di Mesuji Lampung yang Digigit Buaya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Predikat UHC diperoleh jika Lampung telah memiliki minimal kepesertaan program JKN sebesar 95 persen.
Yudi Bastia menyebut, salah satu strategi untuk meningkatkan jumlah yakni dengan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan, yang dalam hal itu, besar tumpuannya di kewenangan pemerintah daerah.
"Transformasi mutu layanan adalah hal yang mutlak dilakukan. Peserta BPJS Kesehatan harus mendapat pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Maka dari itu kami mengajak fasilitas kesehatan untuk dapat bersama-sama berbenah dan melakukan penyempurnaan layanan untuk mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Kesehatan," kata Yudi Bastia.
Merespon itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut komitmen peningkatan layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan sudah di dihadirkan.
Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN.
"Pemerintah Provinsi Lampung pun menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung," kata Arinal Djunaidi.
Kesepakatan yang Menyeluruh
Untuk informasi, pertemuan optimalisasi mutu layanan fasilitas kesehatan yang diinisiasi oleh BPJS tersebut diikuti oleh Gubernur Lampung yang juga mengajak bupati dan wali kota se-Lampung, dan sejumlah fasilitas kesehatan.
Arinal mengatakan, keikutsertaan seluruh pemangku kepentingan itu guna menyelaraskan komitmen bersama untuk optimalisasi layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Kami berupaya memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Lampung memiliki perlindungan dasar akan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta aktif Program JKN,” ungkap Arinal Djunaidi.
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.