Berita Lampung

Biaya Berobat Nelayan di Mesuji Lampung yang Digigit Buaya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Jeni seorang nelayan di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji yang digigit buaya ditanggung biaya pengobatannya dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Dinas Perikanan Mesuji
Warga Mesuji dirawat di RSUD Ragab Begawe Caram akibat digigit buaya dan biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang nelayan di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung tergigit seekor buaya.

Beruntung nelayan di Desa Sungai Cambai, Mesuji Timur, Lampung tersebut selamat dan biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji Lampung Ripriyanto, Minggu (7/5/2023).

"Benar ada seorang nelayan di Desa Sungai Cabai tergigit buaya dan saat ini kondisinya sudah baik dan selamat," ujarnya.

Ripriyanto menyebut jika warga yang tergigit buaya itu bernama Jeni.

Dikatakan Ripriyanto, awal mulanya Jeni tergigit buaya saat korban hendak mengangkat jaringnya yang disebar.

Baca juga: Dinas PPPA dan Disdikbud Mesuji Lampung Sebut Tak Miliki Data Anak di Bawah Umur Hamil Di Luar Nikah

Baca juga: Sering Ngamuk, Penderita ODGJ di Mesuji Lampung Diamankan Tim Medis dan Polisi

"Saat mau ngangkat jaringnya itu dia nunduk dan kepalanya digigit buaya," ucapnya.

Beruntung kata dia, buaya yang menggigit kepala Jeni ukurannya masih kecil.

Sebab, jika ukurannya besar Ripriyanto memperkirakan korban tidak dapat selamat.

Dijelaskan Ripriyanto bahwa korban sendiri sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu segala bentuk aktivitas pekerjaannya yang menyebabkan kecelakaan kerja, biaya pengobatannya akan dicover BPJS Ketenagakerjaan.

"Seperti korban yang telah dirawat di RSUD Ragab Begawe Caram dan biaya pengobatannya dicover BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Dan waktu itu kami ikut membantu untuk melaporkan baik ke Dinas Provinsi maupun BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Korban yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan itu biaya preminya secara penuh dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Karena korban sendiri menjadi salah satu warga yang mendapatkan program dari Gubernur Lampung Arinal.

"Nama program tersebut Petani Berjaya, dan nelayan masuk di dalam program tersebut," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved