Berita Lampung
Dinas PPPA dan Disdikbud Mesuji Lampung Sebut Tak Miliki Data Anak di Bawah Umur Hamil Di Luar Nikah
Dinas PPPA dan Disdikbud Mesuji menyatakan tidak ada pelajar hamil di luar nikah pada tahun ini.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Mesuji Lampung menyatakan tidak memiliki data pasti anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
Lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Mesuji Lampung juga menyatakan tidak memiliki data anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
Menurut Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji Lampung Sripuji Haryanti Hasibuan, pelajar maupun anak di bawah umur yang hamil di luar nikah umumnya tidak melaporkan.
"Kalau anak di bawah umur yang hamil di luar nikah biasanya ditutup-tutupi," ujarnya, Minggu (7/5/2023).
Maka dari itu, Sripuji menyebut jika anak di bawah umur yang hamil di luar nikah sangat jarang melaporkan ke Dinas PPPA Kabupaten Mesuji.
Begitu pula mengenai surat rekomendasi untuk meminta dispensasi pernikahan anak pun dari Dinas PPPA Kabupaten Mesuji sangat minim.
Baca juga: Sering Ngamuk, Penderita ODGJ di Mesuji Lampung Diamankan Tim Medis dan Polisi
Baca juga: Pj Bupati Mesuji Lampung Dorong Perangkat Daerah Siapkan Strategi Antisipasi Cuaca Ekstrem
Sripuji menilai jika ada anak di bawah umur yang hamil di luar nikah tidak melangsungkan perkawinan secara resmi.
"Karena untuk mendapatkan dispensasi pernikahan anak cukup sulit, jadi melakukan nikah siri. Kalau sudah usianya dewasa baru nikah resmi," jelasnya.
Seperti halnya meminta rekomendasi pernikahan anak dari Dinas PPPA Kabupaten Mesuji, pihaknya tidak serta merta menyetujui perkawinan anak.
"Kami tidak menyetujui perkawinan anak. Namun semua dikembalikan kepada keluarga."
"Jadi tidak ada rekomendasi dari Dinas PPPA yang isinya menyetujui perkawinan anak di bawah umur, karena memang tidak diperbolehkan menurut Undang-undang (UU)," sambungnya.
Meskipun isinya tidak menyetujui, itu sudah cukup diterima sebagai syarat mengajukan dispensasi pernikahan anak di Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji
Sebab, yang mengabulkan dispensasi pernikahan anak adalah pertimbangan Majelis Hakim.
Ditambahkan Sripuji untuk anak di bawah umur yang hamil di luar nikah pada 2022 ada 1 anak.
Itupun, kata Sripuji anak tersebut hamil karena diperkosa oleh bapak tirinya.
Satlantas Bagikan 50 Bendera Gratis Kepada Pengendara di Jalinsum Lampung Tengah |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat di Lampung Capai 70 Persen, MPLS Dijadwalkan 15 Agustus |
![]() |
---|
Pedagang Bendera di Pringsewu Tak Jual Bendera One Piece |
![]() |
---|
Harga Bendera di Pringsewu Turun, Ditawarkan Mulai Rp 35 Ribu |
![]() |
---|
Ketua Parpol Apresiasi Pertemuan Silahturahmi dengan Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.