Berita Lampung

Polres Pesisir Barat Polda Lampung Tangkap Pelaku Asusila Di Bawah Umur saat Hendak Kabur

Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil pelaku tindak asusila saat hendak kabur di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pesisi Barat
Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan MO (20) pelaku asusila anak di bawah umur di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat  - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan MO (20) pelaku asusila anak di bawah umur. 

Pelaku MO diamankan Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung saat berada di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, pelaku MO berhasil diamankan pihaknya pada Selasa (16/5/2023) sekira Pukul 10.00 WIB.

"Pelaku berhasil kita amankan saat sedang berada di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat," ungkapnya, Rabu (17/5/2023).

Pelaku sendiri kata dia, merupakan warga Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat.

Riki kemudian menjelaskan, kronologis kejadian tindak asusila dibawah umur tersebut.

Baca juga: DPRD Minta KPU Pesisir Barat Lampung Terbuka Soal DPSHP yang Melonjak Signifikan

Baca juga: Kuota PPPK 2023 Pemkab Pesisir Barat Lampung Diusulkan Sebanyak 659 Formasi

Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada Kamis (4/5/2023) sekira Pukul 13.00 WIB.

Pada saat itu pelaku membawa WAD (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah rumah kosong yang berada di kilometer 17 Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat.

Sesampainya di rumah kosong tersebut pelaku kemudian melakukan tindak asusila.

Korban dan pelaku sendiri awalnya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.

"Modus operandi pelaku ini berkenalan dengan korban menggunakan nama samaran Agus dan Anton," bebernya.

Lanjutnya, setelah lama berkenalan pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Korban sendiri di iming-imingi akan diberikan imbalan uang Rp 1 juta setelah melakukan hubungan suami istri tersebut.

"Setelah korban termakan rayuan, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong," katanya.

Kemudian pada Selasa (16/5/2023) korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Pesisir Barat.

Dari dasar laporan tersebut Sat Reskrim Polres Pesisir Barat langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di Pekon Sukamarga Kecamatan Bengkunat," ucapnya.

Lanjutnya, setelah memperoleh informasi tersebut dipimpin Kanit VI Unit PPA Polres Pesisir Barat Aiptu Kadar Rahmat langsung menuju lokasi tempat pelaku .

Saat diperjalanan pihaknya, bertemu pelaku yang hendak melarikan diri di Jembatan Way Bambang Kecamatan Bengkunat.

"Ternyata pelaku hendak melarikan dan langsung kita amankan di Jembatan Way Bambang," ujarnya.

Setelah berhasil diamankan pelaku kemudian di interogasi oleh petugas kepolisian.

Dari hasil interogasi tersebut ternyata korban asusila anak di bawah umur itu bukan hanya satu tetapi ada dua yakni WAD (15) dan NA (15).

"Pelaku mengakui ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri itu kepada dua korban yakni WAD dan NA,"

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved