Polda Lampung
Karung Kulit Jengkol Jadi Petunjuk Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk 3 Remaja Pencuri Buah Kopi
Ditemukannya karung bekas wadah kulit jengkol untuk buah kopi kering hasil curian jadi petunjuk jajaran Polda Lampung untuk ringkus tiga ABH.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Ditemukannya karung bekas wadah kulit jengkol untuk menampung buah kopi kering hasil curian jadi petunjuk jajaran Polda Lampung untuk ringkus tiga ABH (anak berhadapan hukum).
"Korban mengenali buah kopi kering itu benar miliknya dari karungnya yakni bekas wadah kulit jengkol," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Kamis (18/5/2023).
Mulanya pada Senin (17/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB saksi inisial AS menghubungi korban Bukhori dan mengatakan telah menemukan 4 karung berisikan buah kopi kering siap giling di rumah kosong di Kampung Menanga.
Setelah itu, Bukhori mengecek lokasi dimaksud dan ternyata benar bahwa kopi tersebut miliknya yang hilang.
"Selanjutnya Bukhori melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti," beber Iptu Supriyanto.
Baca juga: Bajing Loncat Pasrah Saat Dibekuk Jajaran Polsek Panjang Polda Lampung di Rumah Mertuanya
Baca juga: Buruh yang Ngaku Polisi dan Lakukan Curas di Pesawaran Diringkus Jajaran Polda Lampung
Tiga remaja yang mencuri buah kopi kering tersebut akhirnya dapat diringkus aparat Polsek Banjit.
Ketiga ABH ini berinisial MS (17), PA (16) dan RF (16).
"Mereka berdomisili di Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan," katanya.
Kronologis penangkapan pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Polsek Banjit mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku yang sedang berada di Kelurahan Pasar Banjit.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan langsung meringkus ABH diduga melakukan curat tanpa disertai perlawanan.
Para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Banjit guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh dia.
Aksi curat sendiri dilakukan para remaja ini di Kampung Menanga Siamang, satu kampung dengan tempat tinggal mereka.
Kronologi curat pada Senin (17/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Bentuk Polisi RW
Saat itu Misriyani (istri pelapor/korban) melihat jemuran kopi yang berada di halaman rumah masih dalam keadaan utuh, rapi tertutup terpal.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB istri pelapor melihat lagi ke arah jemuran kopi dan mendapati terpal penutup jemuran kopi dalam keadaan tidak rapi.
Karena curiga, Misriyani memberitahukan suaminya Bukhori untuk memeriksanya, benar dugaan korban setelah dicek kopi tersebut telah berkurang sekitar 150 kilogram.
(Tribunlampung.co.id)
BidDokkes Polda Lampung Gelar Rakernis, Kapolda Tekankan Sejumlah Hal |
![]() |
---|
Polda Lampung Penyuluhan Hukum UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru |
![]() |
---|
Semangat Nasionalisme, Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Truk Kelapa Terguling di Tanggamus Ada Korban Jiwa, Polda Lampung Imbau Selalu Waspada |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Gedung Mapolda Lampung, Ada Lima Gedung Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.