Menkominfo Tersangka Korupsi
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate
Mahfud MD pastikan tidak ada politisasi hukum dari penetapan Johnny G Plate baik untuk menetapkan sebagai tersangka atau membebaskannya.
|
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate.
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Menkominfo Tersangka Korupsi
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politik dari Penangkapan Johnny G Plate |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem |
![]() |
---|
Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Menkominfo Tersangka Korupsi, Surya Paloh Kumpulkan Elite Partai NasDem |
![]() |
---|
Pakai Rompi Tahanan, Menkominfo Lemparkan Senyum ke Kamera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.