Berita Lampung

Polres Way Kanan Lampung Ringkus Tersangka Curat Pecah Kaca Mobil 

AR (33), tersangka pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) modus operandi pecah kaca mobil dibekuk Polres Way Kanan, Lampung, Selasa (16/05/2023)

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Dok Polres Way Kanan
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - AR (33), tersangka pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) modus operandi pecah kaca mobil dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung, Selasa (16/05/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan peristriwa terjadi pada Kamis18 Juni 20202 di halaman parkir RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) ZAPA (Zainal Abidin Pagar Alam).

Adapun korbannya ialah Tauzi warga Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Saat peristiwa  korban bersama rekannya sedang membesuk kerabatnya di rumah sakit.

Setiba di lokasi korban memarkirkan mobil di depan RSUD tersebut.

Selesai membesuk korban pulang kemudian mengambil mobil di parkiran.

Ketika tiba di parkiran mobil korban melihat kaca depan sebelah kanan mobilnya telah pecah.

Korban pun kaget ldan angsung memberitahukan kejadian tersebut ke satpam rumah sakit setempat.

Setelah itu, korban langsung memeriksa mobil.

Kemudian memeriksa tas ransel hitam berisi surat dokumen kampung, tas kecil warna coklat berisikan Stempel cap yang tersimpan di dalam mobil.

“Barang-barang korban sudah tidak ada lagi di dalam mobil,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Satu Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Atas kejadian itu korban selanjutnya melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Aksi penangkapan pelaku inisial AR warga Kutaraya Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan dipimpin oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Way Kanan bersama petugas Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan.

Pelaku ditangkap pada Senin 15 Mei pukul 16.30 WIB di daerah Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Pasca tertangkap tersangka digelandang ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna penyidikan.

Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved