Polda Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Satu Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk satu pelaku curat bermodus pecah kaca mobil di parkiran rumah sakit.

zoom-inlihat foto Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Satu Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil
Istimewa
Pelaku pecah kaca mobilo dibekuk polisi

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk satu pelaku curat bermodus pecah kaca mobil di parkiran RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi pelaku berinisial  AR (33) itu telah dilakukan pada 18 Juni 2020 lalu.

"Aksi penangkapan warga Kutaraya Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Way Kanan bersama petugas Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan," terang AKP Andre, Selasa (16/5/2023).

Pelaku ditangkap di daerah Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan, Senin (15/5/2023).

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Ungkap Kronologi Pencurian HP di Meja Kantin

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Cek Langsung Kondisi Ratusan Randis untuk Operasional Personel

Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Korbannya adalah Tauzi, warga Way Tuba, Way Kanan. Dia bersama saksi pergi ke RSUD ZAPA untuk membesuk warganya di rumah sakit saat itu," ungkap Andre, Selasa (16/5/2023).

Setiba di lokasi, korban memarkirkan mobil di depan RSUD tersebut, setelah selesai membesuk korban langsung pulang dan mengambil mobil di parkiran mobil.

Namun ketika tiba di parkiran mobil, korban melihat kaca depan sebelah kanan mobil telah pecah sehingga korban kaget langsung memberitahukan kejadian ke satpam rumah sakit.

Setelah itu, korban langsung memeriksa mobil adapun di dalam mobil korban berisi tas ransel warna hitam yang berisikan surat dokumen kampung, tas kecil warna coklat berisikan Stempel cap, dan barang-barang korban sudah tidak ada lagi di dalam mobil.

Atas kejadian itu korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved