Polda Lampung

Polsek Gadingrejo Polda Lampung Ringkus Pelaku Judi Togel, Bandar dan Pemasang Diangkut ke Bui

Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, meringkus bandar dan pemasang togel, Senin ((15/5/2023).

Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Ilustrasi bandar dan pemasang togel diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, meringkus bandar dan pemasang togel, Senin ((15/5/2023).

Jajaran Polda Lampung ini mengungkapkan, jika bandar togel berinisial IP (23) saat diperiksa mengaku baru tiga bulan menjadi seorang bandar togel."

Pelaku ngakunya juga hanya beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya saja," terang Kapolsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, AKP Nurul Haq pada Rabu (17/5/2023).

Bandar togel itu diringkus bersama sang bapak berinisial SP (53) saat berada di rumahnya, Senin (15/5/2023) pukul 23.00 WIB.

Pelaku judi togel lainnya yang turut diamankan gak jauh dari lokasi penangkapan pertama yaitu WN (53).

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Tangkap 1 Buronan Pelaku Curanmor di Sukadana

Baca juga: Karung Kulit Jengkol Jadi Petunjuk Polres Way Kanan Polda Lampung Ciduk 3 Remaja Pencuri Buah Kopi

Nurul mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ketiga pelaku yang diamankan merupakan seorang bandar dan juga pemasang.

Disita barang bukti berupa satu HP merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas rekapan, satu lembar kertas rumusan, satu pena warna hijau putih, serta uang tunai Rp 40 ribu

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gadingrejo dan masih dalam proses penyidikan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved