Berita Lampung
Kapolda Lampung Jumat Curhat di Yayasan Baitul Jannah, Bahas Isu Kenakalan Remaja Sampai Politik
Sejumlah isu yang dibahas diantaranya, masalah kenakalan remaja, pelecehan seksual, hingga aturan modifikasi kendaraan, serta tahun politik.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Polda Lampung menggelar Jumat Curhat di kompleks Yayasan Baitul Jannah Bandar Lampung, Jumat (19/5/2023).
Jumat curhat yang dihadiri langsung Kapolda Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaran ini dalam rangka menjalin sinergitas dengan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah isu yang dibahas diantaranya, masalah kenakalan remaja, pelecehan seksual, hingga aturan modifikasi kendaraan, serta tahun politik.
Dalam kesempatan itu, kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika didampingi Dir Binmas Kombes Pol. Anang Triarsono, Dir Lantas Kombes Pol Mediyanta, Dir Intel Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, dan Dir Krimum Kombes Pol Reynold Hutagalung.
Kehadiran sejumlah pejabat utama Polda Lampung itu sendiri disambut langsung oleh Pembina Yayasan Baitul Jannah Ir. Sugiriyanto M.M, para guru dan siswa dari sekolah islam Baitul Jannah.
Selain itu, hadir pula sejumlah anggota komunitas mobi Pajero Indonesia serta sejumlah masyarakat sekitar.
Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan Jajaran Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Baca juga: Baitul Jannah Islamic School Sukses Menggelar Ramadan Expo 2023
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan kegiatan jumat curhat merupakan wadah diskusi dua arah antara kepolisian dan masyarakat.
Menyikapi isu pelecehan seksual yang sedang marak terjadi, Irjen Pol Helmy mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia pun menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap perilaku tindak kriminal pelecehan seksual.
"Mengenai pelecehan, ini sudah diatur dalam UU TPKS, dan ini berlaku untuk semua baik laki-laki maupun perempuan," ujar Kapolda Irjen Pol Helmy Santika.
"Kalau ada yang mengalami atau menemukan tindakan pelecehan seksual bisa melaporkan ke kepolisian terdekat, bila terpenuhi unsur alat bukti maka pelaku bisa ditangkap," tutur Jenderal Bintang Dua yang pernah menjabat Kapolres Lampung Utara ini.
Kemudian, Kapolda Helmy juga menanggapi pertanyaan dari komunitas mobil Pajero Indonesia terkait peraturan modifikasi.
Irjen Pol Helmy menjelaskan, tidak ada larangan bagi pemilik mobil untuk melakuka modifikasi kendaraannya selagi masih sesuai aturan yang ada.
"Modifikasi boleh saja, tapi kalau sampai menyalahi aturan itu yang tidak boleh," ujar Helmy.
"Contoh, mobil yang menggunakan strobo dan sampai mengganggu pengguna jalan lain itu adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.
Kades Way Hui Pilih Pembentukan Bandar Negara Ketimbang Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal Petani di Tanggamus Mengeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Warung Sembako di Bandar Lampung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Tengah Tanggapi Viral Aksi Pemalakan di Kampung Komering |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rugikan Negara Rp 1,14 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.