Berita Lampung

Kapolda Lampung Jumat Curhat di Yayasan Baitul Jannah, Bahas Isu Kenakalan Remaja Sampai Politik

Sejumlah isu yang dibahas diantaranya, masalah kenakalan remaja, pelecehan seksual, hingga aturan modifikasi kendaraan, serta tahun politik.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Ketua Yayasan Baitul Jannah Ir Sugirianto beserta jajaran saat foto bersama seusai acara Jumat Curhat, Jumat (19/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Polda Lampung menggelar Jumat Curhat di kompleks Yayasan Baitul Jannah Bandar Lampung, Jumat (19/5/2023).

Jumat curhat yang dihadiri langsung Kapolda Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaran ini dalam rangka menjalin sinergitas dengan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah isu yang dibahas diantaranya, masalah kenakalan remaja, pelecehan seksual, hingga aturan modifikasi kendaraan, serta tahun politik.

Dalam kesempatan itu, kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika didampingi Dir Binmas Kombes Pol. Anang Triarsono, Dir Lantas Kombes Pol Mediyanta, Dir Intel Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho, dan Dir Krimum Kombes Pol Reynold Hutagalung.

Kehadiran sejumlah pejabat utama Polda Lampung itu sendiri disambut langsung oleh Pembina Yayasan Baitul Jannah Ir. Sugiriyanto M.M, para guru dan siswa dari sekolah islam Baitul Jannah.

Selain itu, hadir pula sejumlah anggota komunitas mobi Pajero Indonesia serta sejumlah masyarakat sekitar.

Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan Jajaran Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Baca juga: Baitul Jannah Islamic School Sukses Menggelar Ramadan Expo 2023

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan kegiatan jumat curhat merupakan wadah diskusi dua arah antara kepolisian dan masyarakat.

Menyikapi isu pelecehan seksual yang sedang marak terjadi, Irjen Pol Helmy mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dia pun menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap perilaku tindak kriminal pelecehan seksual.

"Mengenai pelecehan, ini sudah diatur dalam UU TPKS, dan ini berlaku untuk semua baik laki-laki maupun perempuan," ujar Kapolda Irjen Pol Helmy Santika.

"Kalau ada yang mengalami atau menemukan tindakan pelecehan seksual bisa melaporkan ke kepolisian terdekat, bila terpenuhi unsur alat bukti maka pelaku bisa ditangkap," tutur Jenderal Bintang Dua yang pernah menjabat Kapolres Lampung Utara ini.

Kemudian, Kapolda Helmy juga menanggapi pertanyaan dari komunitas mobil Pajero Indonesia terkait peraturan modifikasi.

Irjen Pol Helmy menjelaskan, tidak ada larangan bagi pemilik mobil untuk melakuka modifikasi kendaraannya selagi masih sesuai aturan yang ada.

"Modifikasi boleh saja, tapi kalau sampai menyalahi aturan itu yang tidak boleh," ujar Helmy.

"Contoh, mobil yang menggunakan strobo dan sampai mengganggu pengguna jalan lain itu adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved