Berita Lampung
Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap Pelaku Tindak Asusila Modus Ritual Buka Aura
Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap pelaku tindak asusila pada murid mengajinya dengan modus buka aura dan sudah dilakukan tiga kali.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap pelaku tindak asusila pada murid mengajinya.
Pelaku tindak asusila yang ditangkap Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial PJ (26).
Kasat Raskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Hendra Safuan, jelaskan pelaku diamankan di Kecamatan Gisting atas laporan dari keluarga korban.
Korban berasal dari Kecamatan CUkuh Balak, Tanggamus dan selama ini jadi murid dari pelaku.
"Tersangka ditangkap Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (19/5/2023).
Dari pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Baca juga: LKS Alamanda dan FWK Beri Bantuan ke Lansia di Kota Agung dan Limau Tanggamus Lampung
Baca juga: Tim TBSC Tanggamus Lampung Targetkan Juara Renang di GMB Master Championship Jakarta
Barang bukti tersebut berupa enam botol kecil minyak yang diduga untuk melakukan ritual kepada korban.
Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil menemukan tiga buah kris kecil atau semar mesem berwarna emas.
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua korban.
Diketahui kejadian itu diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hal itu diketahui lantaran korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung dan tidak ingin kembali ke ponpes tempat ia menimba ilmu.
Korban terus didesak untuk mengatakan alasannya tidak mau kembali mengaji tersebut.
Kemudian, korban langsung bercerita bahwa telah mendapat tindak asusila dari bulan Agustus 2022 sampai Mei 2023.
"Bibi korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban, selanjutnya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," kata Hendra
Iptu Hendra Safuan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi membuka aura dari korban.
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut keterangan dari pelaku, ia telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali kepada korban.
Ia melakukan aksinya itu dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.
"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ.
Dirinya juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu kepada muridnya sendiri.
Penyesalan itu diutarakan juga karena telah mencoreng nama keluarga dan juga tempat mengaji miliknya.
"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.