Polda Lampung

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, WR Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura Polda Lampung

Tak hanya merudapaksa, ketika beraksi RW juga merekam perbuatan tidak senonohnya terhadap bocah yang disebut bunga menggunakan ponsel miliknya.

istimewa
Barang bukti yang diamankan Polres Lampung Utara dari pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial WR. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara- Pria berinisial RW (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dibekuk Tekab Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung, lantaran diduga telah merudapaksa bocah berumur 15 tahun diwilayah setempat.

Tak hanya merudapaksa, ketika beraksi RW juga merekam perbuatan tidak senonohnya terhadap bocah yang disebut bunga menggunakan ponsel miliknya.

Bejatnya lagi, hasil rekaman tersebut ia pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan dan merudapaksa korban.

Alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.

Dihadapan petugas, WR menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak maret 2021 dan hubungannya itu di manfaatkan untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal.

Sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel aa kirimkan kepada kakak Korban.

Baca juga: Buron Dua Tahun, Pelaku Curanmor Digulung Petugas Gabungan Polres Mesuji Polda Lampung

Baca juga: Polsek Kalirejo Lamteng Polda Lampung Bekuk DPO Pencuri 60 Tabung Gas Elpiji

Mengetahui hal itu, keluarga korban pun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up Tekab 308 Presisi, WR berhasil di tangkap pada Jumat (19/5/2023) pukul 22.00 Wib.

"WR dibekuk saat sedang berada di sebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara," kata AKP Eko, Sabtu (20/5/2023).

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah di amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miiar. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved