Polda Lampung

Polsek Kalirejo Lamteng Polda Lampung Bekuk DPO Pencuri 60 Tabung Gas Elpiji

Pelaku pencuri 60 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kalirejo itu berinisial MN (39).

tribunlampung/perdi
Ilustrasi penangkapan. Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menggulung DPO pencurian 60 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di pangkalan gas LPG Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (18/5/2023) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menggulung DPO pencurian 60 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di pangkalan gas LPG Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku pencuri 60 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kalirejo itu berinisial MN (39) warga Kampung Margorejo Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

MN berhasil dibekuk petugas saat ia mengendarai mobil Hino B 9635 TXR warna hijau di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Lampung Tengah.

Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pelaku MN diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di pangkalan gas milik korban Susilowati (47) warga Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo pada Jumat lalu (17/2/2023) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

“2 orang rekannya yakni HN (47) warga Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung dan AS (33) warga Kampung Sidodadi, Bangun Rejo, Lampung Tengah (sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman) sementara MN saat itu berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek, Sabtu (20/5/2023).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat (17/2/23) lalu. Saat itu korban sempat mendengar ada suara benturan tabung gas dari arah gudang pangkalan miliknya.

Baca juga: Curi Getah karet di PTPN VII Tubu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Way Kanan Polda Lampung

Baca juga: Polsek Metro Timur Polda Lampung Bersama Masyarakat dan Instansi Terkait Razia Lapo Tuak

Selain itu, anjing milik korban juga sempat menggonggong. Kemudian korban terbangun dan mengecek Hp ternyata masih pukul 02.30 WIB dini hari.

“Lantaran tidak lagi terdengar suara gaduh, korban pun tidur kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, kata Kapolsek, ketika korban pulang belanja sayur di samping rumah, ia melihat pintu gudang pangkalan gas miliknya sudah terbuka.

“Korban langsung mengecek kedalam gudang, ternyata 60 tabung gas melon 3 Kg miliknya, yang masih terisi telah hilang,” tambahnya.

Korban juga melihat pintu gudangnya sudah rusak seperti bekas dicongkel dan besi teralis pun ikut dirusak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkan ke Polsek Kalirejo.

” MN yang sempat lari dari kejaran petugas, akhirnya berhasil kami tangkap saat ia sedang mengendarai mobil Hino B 9635 TXR warna hijau di Jalinteng Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Lampung Tengah,” tegasnya.

Kini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut beserta barang bukti yang sudah disita petugas pada perkara sebelumnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved