Polda Lampung

Buron Dua Tahun, Pelaku Curanmor Digulung Petugas Gabungan Polres Mesuji Polda Lampung

Pelaku berinisial MS (23), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

istimewa
Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat (19/05/2023) 

Tribunlampung.co.id, Mesuji- Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dengan di Back Up Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat (19/05/2023)

Pelaku berinisial MS (23), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

MS dibekuk petugas karena telah terbukti melakukan curanmor milik korban berinisial ASB (40) di Desa Tanjung Menang pada bulan April 2021 Lalu.

Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan terkait penangkapan tersebut,

"saat ini pelaku telah di amankan di Mapolsek Mesuji Timur guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsel Iptu Heri Ramanda, Sabtu (20/5/2023).

Adapun kronologis kejadian, awalnya sekira Pukul 10.30 Wib datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit ke rumah korban, dengan tujuan akan menjual sepeda motor miliknya.

Baca juga: Polsek Kalirejo Lamteng Polda Lampung Bekuk DPO Pencuri 60 Tabung Gas Elpiji

Baca juga: Anggota DPRD Serahkan Senjata Api ke Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

Ketika itu, korban tidak ingin membeli Motor tersebut di karenakan tidak memiliki uang.

Selanjutnya pelaku menghidupkan salah satu motor milik Korban yang saat itu berada di halaman rumah dan pelaku langsung naik diatas Motor Merk Yamaha Vixion dengan posisi kunci motor terpasang.

"Setelah itu pelaku tersebut berkata "bisa gak harga lima juta Vixion ini bang", lalu Korban menjawab "gak dapat kalau harga segitu, kalau adapun saya mau beli," kata Kapolsek menirukan percakapan pelaku dengan korban ketika itu.

Setelah itu pelaku langsung membawa motor milik korban pergi kearah Pasar Tanjung Menang dan meninggalkan motor supra fit miliknya.

Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mesuji Timur. 

Kemudian, pada hari Jumat 19 Mei 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, personil Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib tim bergerak menuju ke tempat keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya.

Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Brondol, satu buah STNK Motor Yamaha Vixion dan satu buah BPKB Motor Yamaha Vixion di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP," tandas Kapolsek. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved