Polda Lampung

Pencuri 2 HP di Simpang Lima Blambangan Umpu Dibekuk Jajaran Polda

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk DPO pencuri handphone yang terjadi Simpang Lima, Blambangan Umpu.

Istimewa
Pelaku pencurian dua HP di Way Kanan diamankan polisi6 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan -Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk DPO pencuri handphone yang terjadi Simpang Lima Kecamatan Blambangan Umpu.

"Penangkapan MS (47) dilakukan pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (21/5/2023).

Tersangka inisial MS (47) berdomisili di Kampung Sinar Gading Kecamatan Kasui, Way Kanan. 

MS diamankan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

"Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas terhadap tersangka MS, ditemukan sebilah sajam berjenis pisau," paparnya.

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Warga Lamtim Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung di SPBU Bawang Latak

Baca juga: Beraksi Pakai Senpi Mainan, Kawanan Pencuri Dibekuk Polsek Sukarame Polda Lampung

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dan untuk sajam dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kejadian curat dilakukan pelaku pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Saksi Erna bangun tidur dan ingin membangunkan anaknya.

Setelah itu saksi ingin mengecek HP yang sedang di charger di atas kulkas, namun HP Vivo Y20 berwarna dawn white dan Hp realme C20 warna abu baja sudah tidak ada.

korban Mat (suami Erna) sudah berusaha melakukan pencarian di sekitar namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 Hp dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved