Polda Lampung

Polsek Tanjung Raja Polda Lampung Ringkus DPO Curat Motor dan HP

Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus DPO kasus curat motor dan HP.

Istimewa
Pelaku curat motor dan HP di Lampung Utara diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus DPO kasus curat motor dan HP.

Setelah sekitar sebulan masuk dalam daftar orang yang dicari polisi, PT (41) berhasil diciduk jajaran Polda Lampung pada dini hari tadi pukul 03.00 WIB, Minggu (21/5/2023) di rumah kediamannya Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja.

"Disita satu motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 4895 KO, 1 HP Oppo A16 dan 1 HP Vivo Y20," ungkap 

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Samsul Rizal.

Penangkapan tersangka yang turut di back-up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Terima Dua Senpi Rakitan yang Diserahkan Tokoh Masyarakat Tanjung Raya

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Bekuk Pencuri HP Milik Warga Gedung Boga

"Saat ditangkap bahkan tersangka PT sempat melarikan diri melalui pintu belakang," jelasnya.

"Namun petugas sudah berjaga di sekeliling rumah tersangka sehingga langsung kami ringkus tanpa perlawanan," sambung dia.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Kronologi curas terjadi pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban Sukarsa (48), warga Desa Gunung Katon, Kecamatan Tanjung Raja.

Saat itu korban sedang istirahat tidur, tersangka masuk rumah korban dengan mencongkel dinding dapur yang terbuat dari bahan papan.

Kemudian mengambil motor yang diparkirkan di dapur berikut dua HP yang berada di atas meja ruang tengah.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved