Polda Lampung

Dua Pelaku Curat di Lampung Timur Dicokok Petugas Polsek Mataram Baru Polda Lampung

Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa 2 pria warga Kecamatan Labuhan Maringgai pasca melakukan aksi curat.

Istimewa
Dua pelaku curat diamankan di Polsek Mataram Baru 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur -Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa paksa 2 pria warga Kecamatan Labuhan Maringgai pasca melakukan aksi curat.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy menjelaskan, mereka menyatroni rumah RY (40) di kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, 24 April lalu sekira pukul 03.00 WIB.

"Pelakunya SP (28) dan AP (21), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur," beber Rizal, Senin (22/5/2023).

Para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah.

"Mereka merusak daun jendela yang hanya ditutupi dengan plastik, setelah itu menggondol dua unit handphone," jelas Rizal.

Baca juga: Kasat Binmas Polres Lamteng Polda Lampung Lakukan Penilaian Siskamling di Bandar Jaya Barat

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Terima Dua Senpi Rakitan yang Diserahkan Tokoh Masyarakat Tanjung Raya

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru guna ditindaklanjuti.

Dari laporan korban, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Minggu (21/5/2023) pukul 01.00 WIB, anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, hukuman maksimal 7 tahun penjara" tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved