Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Minta Pedagang Tidak Bayar Retribusi yang Dipungut Tanpa Karcis

Apabila ada pungutan retribusi yang di luar ketentuan  Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara tentunya melanggar peraturan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara Hendri ( Kanan) menjelaskan Dinas Perdagangan sudah memungut retribusi kepada pedagang sesuai ketentuan, Senin (22/5/2023). 

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat soal peraturan.

Pedagang di pasar pagi sekitar 300 orang.

Sementara, Jupi Sunandar anggota DPRD Lampung Utara mengaku pihaknya sudah memanggil dinas perdagangan untuk meminta klarifikasi soal adanya retribusi di pasar tanpa karcis.

“Aduan ini datang dari warga kepada anggota DPRD Lampung Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk retribusi besarannya Rp 1.500 dan Rp 2.000, sesuai acuan perda.

Setelah ketemu pedagang ternyata diminta bulanan sebanyak tiga kali, Rp 10.000, Rp 10.000 dan Rp. 5.000 untuk yang bulanan.

Jika terjadi pungli, tentunya itu melanggar aturan dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Anggota DPRD Lampung Utara Nuzul Setyawan mengaku pihaknya turun untuk mendengar langsung dari pedagang.

Kemudian meminta untuk membenahi jika ada pelanggaran.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved