Berita Lampung
Pemkab Lampung Utara Minta Pedagang Tidak Bayar Retribusi yang Dipungut Tanpa Karcis
Apabila ada pungutan retribusi yang di luar ketentuan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara tentunya melanggar peraturan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat soal peraturan.
Pedagang di pasar pagi sekitar 300 orang.
Sementara, Jupi Sunandar anggota DPRD Lampung Utara mengaku pihaknya sudah memanggil dinas perdagangan untuk meminta klarifikasi soal adanya retribusi di pasar tanpa karcis.
“Aduan ini datang dari warga kepada anggota DPRD Lampung Utara,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk retribusi besarannya Rp 1.500 dan Rp 2.000, sesuai acuan perda.
Setelah ketemu pedagang ternyata diminta bulanan sebanyak tiga kali, Rp 10.000, Rp 10.000 dan Rp. 5.000 untuk yang bulanan.
Jika terjadi pungli, tentunya itu melanggar aturan dan akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Anggota DPRD Lampung Utara Nuzul Setyawan mengaku pihaknya turun untuk mendengar langsung dari pedagang.
Kemudian meminta untuk membenahi jika ada pelanggaran.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.