Polda Lampung

Polsek Labuhan Maringgai Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor Usia Belasan Tahun

Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap pelaku curanmor yang berusia masih belasan tahun, Minggu (21/05/2023).

Istimewa
Pelaku curanmor masih belasan tahun diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap pelaku curanmor yang berusia masih belasan tahun, Minggu (21/05/2023).

Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, pelaku merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai berinisial AN (17).

Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, pelaku menggasak motor korbannya saat diparkirkan di halaman rumah.

"Aksi pencurian pada Rabu (3/5/2023) lalu sekira pukul 20.15 WIB di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur," beber Rizal, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Bekuk Pencuri HP Milik Warga Gedung Boga

Baca juga: Beraksi Pakai Senpi Mainan, Kawanan Pencuri Dibekuk Polsek Sukarame Polda Lampung

Motor yang digondol milik korban IS (46). Awalnya korban ke Desa Karya Tani membeli baju untuk anaknya.

"Saat hendak pulang korban ditelpon untuk menjenguk saudaranya yang sakit," kata Rizal.

Korban langsung menuju ke rumah tersebut dan memarkirkan motor l di halaman rumah saudaranya, lalu masuk ke dalam rumah.

"Ketika korban hendak pulang, melihat motornya sudah tidak ada," sambungnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved