Polda Lampung

DPO Kasus Curat Digelandang Polsek Sungkai Utara Polda Lampung

DPO kasus curat berhasil digelandang Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena gondol motor Honda CBR di pinggir kebun.

Istimewa
Motor CBR hasil curian yang diamankan di Polsek Sungkai Utara berikut pelaku 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - DPO kasus curat kembali berhasil digelandang Tekab 308 Presisi Polres Lampung UItara, Polda Lampung karena gondol motor Honda CBR di perkebunan.

"Tersangka spesialis curat inisial DAP (23) itu masuk daftar pencarian orang (DPO) warga Desa Melungun Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah," beber Kapolsek Sungkai Utara, jajaran Polda Lampung, Iptu Mardiansyah SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (24/5/2023).

DAP tertangkap Selasa (23/5/2023) sekira pukul 13.30 WIB saat masih berada di area perkebunan kelapa sawit PT Hanakau.

"Berikut barang bukti hasil curian berupa 1 motor Honda CBR 150 Nopol BE 4975 JS beserta STNK milik korban Siti Nurmayanti," jelasnya.

DAP ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Nurmayanti, LP/ B/401/VII/2021/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 14 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Pelaku Curanmor Bongkar Kontak dan Bawa Kabur Motor Korban, Kini Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Ingatkan Petugas Jangan Ada Pungli di Pelayanan Kepolisian

Kronologi kejadian, Rabu 14 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB, korban sedang beraktifitas di kebun dan sepeda motor miliknya ia parkirkan di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 50 meter dari posisi korban dalam kondisi stang terkunci.

Korban mendengar suara mesin motornya seperti dihidupkan orang, membuat korban langsung memeriksa sepeda motornya yang diparkir.

"Ternyata benar, kendaraan sudah raib digondol pencuri hingga selanjutnya korban melapor ke Polsek," kata Mardian menirukan laporan korban.

Melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu lama dan informasi yang didapat, akhirnya diketahui keberadaan tersangka sedang berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hanakau.

Tanpa membuang waktu tersangka langsung diburu dan berhasil ditangkap berikut barang bukti yang masih ada padanya dan ada barang lain berupa HP.

"Hp tersebut juiga merupakan hasil curian dengan korban berbeda, tercatat pada laporan Polisi an Sri Rezeki LP/B/40/V/2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023," ungkapnya.

Modus yang dilakukan hampir sama, dimana ketika korban sedang menyapu halaman rumah dan menaruh HP di atas sepeda motor, tersangka datang langsung mengambil barang kemudian kabur.

Kini tersangka sudah kami amankan di mapolsek berikut barang bukti milik kedua korban untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved