Polda Lampung

Kronologi Raibnya 5 HP di Kantor PT PNN Mekar Diungkap Kapolsek Kasui Polda Lampung

Kronologi raibnya 5 handphone di kantor PT PNN Mekar, Kecamatan Kasui, diungkap Kapolsek Kasui, Polda Lampung.

Istimewa
Barang bukti HP dari tangan penadah 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Kronologi raibnya 5 handphone di kantor PT PNN Mekar, Kecamatan Kasui, diungkap Kapolsek Kasui, Polda Lampung.

"Bermula saat pelapor an Suryo (28) tiba di kantor PT PNN Mekar Cabang Kasui, pulang dari menagih setoran ke nasabah, pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB," jelas Kapolsek Kasui, Polres Way Kanan, Polda Lampung, AKP Abri Firdaus, Rabu (24/5/2023).

Setelah menyetorkan uang setoran kepada FAO an Trisma, Suryo mengecas HP miliknya di kamar belakang dan tidur di ruang gudang depan.

Sekira pukul 05.30 WIB, pelapor bangun dan ingin mengambil HP miliknya yang di cas tetapi Hp tersebut sudah raib.

Korban berusaha mencari dan ternyata bukan hanya HP miliknya saja yang hilang namun juga milik empat rekannya berikut chargernya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Bongkar Kontak dan Bawa Kabur Motor Korban, Kini Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Door to Door Datangi Warga Membutuhkan untuk Salurkan Bantuan

"Atas peristiwa tersebut Suryo dan ke empat rekan kerjanya mengalami kerugian lima unit Hp jenis android berbagai merek dan dua unit charger merek Oppo," terang dia.

Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti.

Hingga akhirnya seorang perempuan di Kasui diringkus jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, karena menjadi penadah 1 dari 4 HP hasil curian.

"Tersangka inisial VE (20) itu menjadi penadah HP yang diperoleh dari kejahatan yang terjadi di Kantor PT PNM Mekar Cabang Kasui II, Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan," ujarnya mewakili Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna.

Pelaku berdomisili di Dusun Bangunan, Kelurahan Kasui, Pasar Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada Senin (23/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Kasui mendapatkan informasi dari warga bahwa penadah berada di kediamannya.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan penadah tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 1 handphone merk OPPO A92 warna biru yang dikuasai tersangka dibawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved