Berita Lampung

Berdalih Balas Budi, Penjaga Makam di Pringsewu Lampung Rudapaksa Putri Kandung

Penjaga makam di Pringsewu diamankan polisi karena merudapaksa putri kandung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Pelaku rudapaksa terhadap putri kadung, KM (46) saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (23/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pringesewu - Polres Pringsewu meringkus seorang penjaga makam.

Penjaga makam yang merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung Ini diamankan karena merudapaksa putri kandungnya.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penjaga makam yang diringkus berinisial KM.

Pelaku KM telah malakukan perbuata asusila terhadap putri kandungnya sejak Oktober 2022.

"Pelakku diketahui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap putrinya sebanyak 4 kali. Sejak Oktober 2022 lalu," ucap Iptu Feabo, Kamis (25/5/2023).

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku KM di rumahnya.

Baca juga: Penjaga Makam di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandungnya 4 Kali hingga Hamil

Bahkan, pelaku melakukan perbuatan asusilanya ke korban saat sedang bersama sang istri.

"Alasan pelaku, dia tergoda saat melihat putrinya tidur," ucap Iptu Feabo.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Pelaku KM juga berdalih, perbuatan yang dilakukannya merupakan bentuk balas budi korban.

"Pelaku meminta korban menuruti keinginannya dengan dalih balas budi."

"Karena pelaku menyebut korban tidak tahu balas budi dengan dirinya," ujar Iptu Feabo menambahkan.

Itu, lanjut Kasatreskrim, selalu diucapkan oleh pelaku saat memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban pun hamil.

Baca juga: Rudapaksa Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Bumi Mulya Dibekuk Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung

Mengetahui korban hamil, pelaku sempat membawa putrinya pergi dari rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved